Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 maret 2026.
Rika mengatakan selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah bimbingan dan pengawasan PK Bapas. Hasil dari koordinasi dengan polisi akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas.
“Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa yang diberikan kepada John Kei,” ujar Rika. (*)
Sebagian Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Melalui HP, John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bunuh Nus Kei, https://bali.tribunnews.com/2020/06/22/melalui-hp-john-kei-perintahkan-anak-buahnya-bunuh-nus-kei