Sementara bagi CPDB jalur lain, harap bersabar menunggu informasi lebih lanjut.
Adapun beberapa tahapan harus dipenuhi untuk mengikuti PPDB Online 2020 ini.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Berikut ini tata cara, tahapan pelaksanaan, dan persyaratan PPDB Online 2020.
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk scan atau foto dokumen.
Adapun rincian dokumen yang diunggah antara lain:
- Akta Kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan;
- Kartu Kelurga;
- Sertifikat Akreditasi;
- Nilai Rapor;
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di //ppdb.jakarta.go.id.
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.