"Kenapa tidak jadi dibakar?" tanya kuasa hukum kedua terdakwa.
"Bilangnya karena kasihan," ujar saksi Sigit.
Namun, keduanya membantah keterangan saksi penyidik Polda Metro Jaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Keduanya mengaku bukan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili.
"Saya tidak menginjak-injak, tidak mencekik, hanya membalikkan badan (Pupung) yang sudah almarhum," kata Agus saat ditanya Majelis Hakim.
Hal senada diutarakan Agus.
Ia merasa tidak pernah membunuh Pupung.
"Saya cuma pegang tangannya," tutur Agus.
Saat dihadirkan sebagai saksi, penyidik Polda Metro Jaya bernama Sigit mengatakan Agus dan Sugeng terlibat dalam pembunuhan Pupung.
"Mereka (terdakwa) yang mengatakan korban diinjak dan dicekik," ujar Sigit.
Jaksa mendakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng telah melakukan pembunuhan berencana.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi saat membacakan dakwaannya, Kamis (6/2/2020).
Sigit menambahkan, Agus dan Sugeng dijerat Pasal 340 jo 55 ayat 1 ke-1 subsider Pasal 338.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar dia.
Reaksi Aulia Kesuma dan Anaknya Dengar Vonis Hakim
Saat putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aulia yang mengenakan jilbab biru, di layar protektor tampak serius mendengarkan.
Sidang digelar secara teleconference melalui layar protektor.
Aulia merupakan istri muda Pupung dan ibu tiri Dana
Motif pembunuhan terhadap Pupung dan Dana, diketahui bahwa Aulia ingin menguasai rumah korban.
Sebab Aulia terjerat utang di dua bank hingga Rp 10 Miliar.
Saat putusan dibacakan bergantian oleh majelis hakim, Aulia yang mengenakan jilbab biru, di layar protektor tampak serius mendengarkan.
Begitu juga dengan Geovanni, yang kadang di layar protektor hanya bagian atas kepalanya saja yang ditampakkan.
Aulia dan Geovanni tampak berada di tempat terpisah di layar protektor.
Ketika Ketua Majelis Hakim Yosdi menyatakan bahwa hukuman terhadap keduanya adalah pidana mati, ekspresi wajah Aulia makin lesu dan pasrah.
Ia kemudian mengangkat kedua telapak tangannya dan diusapkan atau ditutupkan ke wajahnya beberapa saat.
Pandangannya semakin kosong.
Satu tangannya kemudian diletakkan di dahinya beberapa saat.
Entah apakah itu tanda ia pasrah atau mencoba berpikir mencari upaya agar lolos dari hukuman mati.
Sementara itu Geovanni, tampak lebih sering menyembunyikan wajahnya di layar protektor selama sidang berlangsung.
Begitu juga sewaktu majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya.
Ia semakin menundukkan kepalanya sehingga hanya rambut dan dahinya saja yang tampak di layar protektor.
(Tribunnews.com/Kompas.com/TribunJakarta.com // Tribunstyle/Dhimas Yanuar)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati Terkait Pembunuhan Berencana, Ini Perjalanan Kasusnya" dan Kompas.com dengan judul "Cerita Lengkap Perjalanan Kasus Aulia Kesuma, Bunuh Suami agar Utang Lunas hingga Vonis Hukuman Mati".