3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.
4. Orang tua murid setuju anaknya datang ke sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Jika semua kesiapan sekolah telah terpenuhi, tahap pertama untuk membuka sekolah dimulai dari jenjang SMP, SMA, dan SMK.
Saat tahap kedua, jenjang SD sudah boleh membuka sekolah, setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.
Tahap ketiga, PAUD formal dan non formal boleh dibuka, dua bulan setelah dibukanya tahap kedua.
Untuk sekolah yang terdapat asrama, meskipun di wilayah zona hijau, tetap tidak diperbolehkan melakukan sekolah tatap muka.
Nadiem menambahkan, kegiatan berkerumun di sekolah tetap tidak diperbolehkan.
"Aktivitas seperti kantin, olahraga, belum diperbolehkan saat masa transisi," tuturnya.
Sementara itu, pembelajaran untuk perguruan tinggi di semua zona, masih dilakukan secara daring.
"Demi kesehatan, sampai saat ini di perguruan tinggi masih dilakukan secara online," terang Mendikbud.
Namun, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus untuk kepentingan khusus untuk kelulusannya.
Pendaftaran PPDB Online 2020 DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Tahapan dan Cara Daftar
Sehubungan dengan tahun ajaran baru yang akan dimulai pada Juli 2020, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Provinsi DKI Jakarta sudah mulai dibuka Kamis (11/6/2020), ini tahapan dan cara mendaftar.
Pendaftaran untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK dimulai pada 11 Juni hingga 3 Juli 2020.
Jadwal tersebut tercantum dalam Surat keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.