Kalah Gugatan di MA, Akhirnya Ruben Onsu Ajukan Permohonan Maaf ke Pihak 'I Am Geprek Bensu'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruben Onsu

1. 9 Mei 2017: Rp 50 juta

2. 10 Mei 2017: Rp 50 juta

3. 4 Juni 2017: Rp 45 juta

4. 8 Juni 2017: Rp 45,3 juta

5. 23 Juni 2017: RP 100 juta

6. 23 Juni 2017: Rp 19,3 juta

7. 25 Juni 2017: Rp 30 juta

8. 26 Juni 2017: Rp 37,6 juta

9. 4 Agustus 2017: Rp 150 juta

10. 14 Agustus 2017: Rp 135,8 juta

Dirikan Ayam Geprek Bensu

Selanjutnya, Ruben mendirikan usaha kuliner 'Ayam Geprek Bensu' pada Agustus 2017.

Pada Mei 2018, Ruben memohon penetapan nama merek Bensu sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Ruben Onsu berkedudukan sebagai penggugat dengan dua tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono dan pemerintah Republik Indonesia antara lain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis.

Halaman
1234