Dwi ditangkap tanpa perlawanan dan kooperatif kepada penyidik.
"Tanpa perlawanan, kooperatif, yang bersangkutan menunjukkan barang bukti yang memang dia miliki dari (tersangka) inisial C tersebut," ucap Yusri.
3. Alasan konsumsi narkoba
Dwi Sasono mengonsumsi narkoba dengan beberapa alasan.
"Motifnya untuk mengisi kekosongan waktu dan mengaku sulit tidur selama pandemi Covid-19 sehingga menggunakannya, dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," ucap Yusri Yunus.
Kepada polisi, Dwi Sasono mengaku sudah mengonsumsi narkoba sejak satu bulan terakhir.
"Tapi, kami lagi mendalami kemungkinan lain, tapi berdasarkan penyidik Satpolres Narkoba Jaksel menyatakan yang bersangkutan (urinenya) positif (mengandung narkoba)," tambah Yusri Yunus.
4. Ancaman hukuman
Dwi Sasono terancam lima tahun penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) pagi.
"(Dikenakan) Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara," ucap Yusri Yunus.
Pasal ini, kata Yusri, didasarkan dari barang bukti yang didapatkan saat penangkapan.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penangkapan tersebut.
Kata Yusri, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada tersangka berinisial C yang kini menjadi DPO.
5. Dwi Sasono mengaku salah dan ingin sembuh