"Psikotropika itu terdakwa dapatkan pada 3 Februari 2020 di Plaza Indonesia," ujar Asep.
Saat penggeledahan, psikotropika tersebut ditemukan dalam kota bungkus permen di ruang tamu apartemen pribadi Lucinta Luna.
Atas perbuatan dari Lucinta Luna tersebut, dirinya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ia juga dijerat Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lucinta Luna Tak Didampingi Kuasa Hukum
Dirinya tidak didampingi oleh kuasa hukum lantaran adanya kesalahan komunikasi antara Lucinta Luna dengan kuasa hukum.
Pada saat sidang berjalan, kuasa hukum Lucinta Luna yang seharusnya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk memberikan surat kuasa persidangan, justru berada di Rutan Pondok Bambu.
Terkait hal tersebut akhirnya Lucinta Luna tidak didampingi oleh kuasa hukumnya.
Kekasih Abash itu lantas mempersilakan hakim untuk melanjutkan persidangan tanpa kuasa hukum.
Dilansir dari Wartakota.live, sidang perdana dari kasus ini dimaksudkan untuk membacakan dakwaan.
Tak Ajukan Eksepsi atau Nota Keberatan
Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah membacakan dakwaan, Hakim Ketua Eko Aryanto memberi pertanyaan kepada Lucinta Luna.
"Apakah saudara menyimak dakwaan dari JPU? Apakah saudara akan mengajukan keberatan atau eksepsi?" tanya Hakim Ketua di persidangan yang digelar Rabu (27/5/2020) siang.
Saat ditanyai perihal eksepsi oleh Majelis Hakim, Lucinta Luna nampak seperti orang kebingungan.
Ia yang seharusnya mengajukan keberatan, justru Lucinta Luna menjelaskan ulang tentang kepemilikian riklona.