New Normal Mulai Diterapkan 1 Juni 2020, Begini Protokol Kesehatan di Sektor Jasa dan Perdagangan

Penulis: Gigih Panggayuh Utomo
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penerapan protokol new normal di sektor jasa dan perdagangan.

TRIBUNSTYLE.COM - Pemerintah Indonesia mulai terapkan new normal pada 1 Juni 2020 mendatang, begini protokol kesehatan di sektor jasa dan perdagangan.

Pandemi virus corona atau Covid-19 yang memaksa masyarakat untuk tetap berada di rumah membuat pergerakan ekonomi melambat.

Beberapa pelaku usaha lantas menghentikan operasional mereka secara total.

Akibatnya, angka pemutusan hubungan kerja (PHK) pun meningkat.

Untuk mengatasi itu, pemerintah secara bertahap mulai menerapkan fase pembukaan kegiatan bisnis dan industri pasca-penyebaran Covid-19.

Tahap pertama akan dimulai per 1 Juni 2020, di mana industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Berdamai dengan Covid-19, Ini Aturan New Normal yang Wajib Dipatuhi Perusahaan di Tempat Kerja

Skenario Tahapan New Normal untuk Pemulihan Ekonomi yang Akan Dilakukan Mulai 1 Juni 2020

Ilustrasi physical distancing. (mashviral.com)

Dikutip dari laman resmi sehatnegeriku.kemkes.go.id, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan surat edaran tentang protokol pencegahan tersebut pada 20 Mei 2020 lalu.

Surat edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 itu ditujukan bagi Pimpinan Kementerian Pembina Sektor Usaha, Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Isinya adalah tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, sektor jasa, dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 pada usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) dimana terdapat potensi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Selasa (26/5/2020) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Ilustrasi penerapan new normal. (Freepik)

Hal-hal yang harus dilakukan oleh pengurus, pengelola, atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan antara lain:

a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).

b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha.

c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.

f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.

g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter:

1) Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
2) Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3) Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.

h. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan:

1) Menggunakan pembatas/partisi (misalnya flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain).
2) Mendorong penggunaan metode pembayaran non tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

i. Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:

1) Mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.
2) Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
3) Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.
4) Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).
5) Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sementara bagi pekerja yang harus dilakukan adalah:

a. Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.

c. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.

e. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.

f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

g. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan.

Bagi konsumen atau pelanggan:

a. Selalu menggunakan masker selama berada di area publik.

b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.

c. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut.

d. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.

(TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)

New Normal Tahap Pertama Dimulai di 4 Provinsi, Mal & Restoran Akan Dibuka Tapi Pengunjung Dibatasi

Ini Panduan New Normal Jika Sekolah Sudah Masuk, Mulai dari Tempat Duduk hingga Sistem Belajar