“Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
Dari ayat di atas, Ibnu 'Abbas RA menyebut tidak apa-apa jika membayar utang puasa Ramadhan tidak berurutan.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lebih Utama Mana? Bayar Utang Puasa Ramadan Terlebih Dahulu atau Puasa Syawal?