Saat ini pun pemerintah telah menaikkan batas atas untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Hal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
2. Rapid test sebelum naik pesawat
Dilansir dari Kompas.com, rapid test adalah salah satu metode pemeriksaan cepat untuk melihat suatu infeksi virus tertentu pada tubuh.
Sebenarnya, ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk rapid test, akan tetapi pada kasus Covid-19 ini, Indonesia akan menggunakan metode pemeriksaan IgG dan IgM yang diambil dari sampel darah.
Tetapi, hasil rapid test tidak bisa langsung dijadikan acuan untuk menganggap pasien tersebut positif terinfeksi virus corona.
Jika hasil rapid test menunjukkan positif, maka orang tersebut harus menjalani pemeriksaan lebih lajut dengan metode swab tenggorokan dan hidung.
Bila hasil rapid test anda positif maka bisa saja penerbangan anda akan terganggu atau bahkan gagal demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Penumpang wajib memakai masker
Bila nantinya pandemi corona berakhir, penumpang pesawat bukan tak mungkin akan tetap diwajibkan untuk mengenakan masker.
Kendati jumlah penumpang telah dibatasi, perlindungan terhadap masing-masing individu tentunya tak boleh diremehkan.
Selain masker, penumpang bisa saja juga diwajibkan mengenakan face shield serta sedia hand sanitizer.
4. Tempat duduk disesuaikan
Selain pembatasan jumlah serta perlindungan diri penumpang, pihak maskapai mungkin saja akan merubah model kursi di dalam pesawat.
Jika biasanya tempat duduk bisa berjejer hingga beberapa kursi, maka setelah pandemi mungkin saja jumlah tersebut akan dikurangi.