TRIBUNSTYLE.COM - Polisi menangkap oknum penjual daging sapi yang ternyata daging babi pada Sabtu (9/5/2020). Tetangga pelaku tak menaruh curiga sama sekali.
Kabar terkuaknya oknum pedagang nakal ini berasal dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilansir dari TribunJabar.id, Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan empat orang yang diduga menjadi pelaku kasus penjualan daging babi pada masyarakat.
Oknum itu ditangkap di rumah pengepul di Kampung Lembang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (9/5/2020) sore hari.
Mirisnya, daging babi itu dijual dengan modus sebagai daging sapi.
Daging yang haram dimakan oleh umat muslim ini diperjualbelikan secara bebas ke sejumlah pasar di Kabupaten Bandung.
• Ribuan Ekor Babi Mati Mendadak di Bali, Gara-gara Virus Ganas, Peternak Belum Berani Isi Kandang
• VIRAL - Pasca Wisuda, Gadis Cantik Pilih Ternak 2 Ribu Babi, Ayah Siapkan 300 Babi Buat Calon Mantu
Pihak berwajib telah mengamankan mulai dari pengecer hingga pengepul daging.
Saat dikonfirmasi pada Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana telah membenarkan kejadian tersebut.
"Benar ada kejadian tersebut. Akan disampaikan bapak Kapolresta Bandung siang nanti," ujar Agta via ponselnya, Senin (11/5/2020).
Secara kasat mata, daging babi dan daging sapi terlihat berbeda, namun para oknum nakal ini memiliki cara untuk mengelabuhi pembelinya agar seolah-olah nampak seperti daging sapi.
Untuk mengawetkan daging babi tersebut agar menyerupai daging sapi, pelaku telah memberikan campuran boraks ke babi agar warnanya menjadi merah.
Dengan temuan daging babi yang menyerupai sapi tersebut, polisi telah menyita daging ini sebagai barang bukti.
Perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan para oknum nakal ini telah diatur dalam Pasal 91 a Juncto Pasal 58 ayat 6 Undang-undang 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tetangga tak menyangka
Keempat oknum pedagang daging babi ini ditangkap ini dua di antaranya adalah pengepul, P (46) dan T (55) sedangkan dua yang lain ialah pengecer AS (39) dan AR (38).