PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Diijinkan Hingga Sanksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan, sanksi ini telah diatur dalam Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dijabarkan:

Ayat (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Ayat (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93, dijelaskan sanksi sebagai berikut:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). (TribunStyle.com/Ika Bramasti).

8 Daerah yang Telah Disetujui Menkes untuk Terapkan Status PSBB Menyusul DKI Jakarta

Berjalan 4 Hari, Ternyata PSBB di DKI Jakarta Masih Belum Optimal, Simak 33 Titik Pemeriksaan Polisi