PSBB Bodebek Diberlakukan Hari Ini, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Diijinkan Hingga Sanksinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

TRIBUNSTYLE.COM - Setelah DKI Jakarta, kini penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai menyebar ke kota-kota.

Hari ini Rabu 15 April 2020, PSSB mulai berlaku di Bogor, Depok dan Bekasi. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini diterapkan guna menekan laju penularan dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Jika PSBB tersebut sudah dijalankan, maka sejumlah kegiatan yang melibatkan publik akan dibatasi.

Seperti perkantoran atau instansi diliburkan, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.

Selain itu, akan terdapat aturan-aturan selama diterapkannya PSBB.

• PSBB Bodebek Berlaku Hari Ini, Transportasi Umum Tetap Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

• 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Ditetapkan PSBB, Masa Berlaku Hingga Panduan Belanja

PSBB Bodebek (kolase TribunStyle.com)

Aturan-aturan saat PSBB:

Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, suatu wilayah dapat menetapkan PSBB dengan aturan sebagai berikut:

1. Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit mengalami peningkatan dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang sesuai kondisi wabah.

Sektor yang masih beroperasi

Supermarket (rd.com)

Pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari, masih dapat beroperasi selama PSBB.

Namun meski begitu, semua institusi, instansi, dan sektor itu tetap harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Seperti menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.

Halaman
123