Jalani Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Beri Ultimatum ke Dipo Latief: Kalau Gak Hadir, Jemput Paksa

Penulis: Febriana Nur Insani
Editor: vega dhini lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani dan Dipo Latief

TRIBUNSTYLE.COM - Nikita Mirzani jalani sidang dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief. Ia menyebut Dipo Latief bisa saja dijemput paksa bila tak kunjung hadir di persidangan.

Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Nikita Mirzani datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2020).

Ibu tiga anak tersebut hadir dengan didampingi sahabatnya, Fitri Salhuteru.

Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Berurai Air Mata, Teringat Anak & Kondisi Memprihatinkan Saat Hamil

Nikita Mirzani dan Dipo Latief. (Kolase TribunStyle)

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani.

Pada pembacaan eksepsi sebelumnya Nikita memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dari JPU.

Wanita berusia 33 tahun tersebut beralasan bila permasalahannya dengan Dipo merupakan hal yang wajar di dalam rumah tangga.

Kepada awak media, Niki menyebut dirinya masih memiliki banyak bukti.

Pesan Menohok Nikita Mirzani untuk Dipo Latief: Jangan Salahkan Saya Kalau Arkana Benci Bapaknya

Menangis Saat Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Teringat Anak, Intip Potret Nyai Saat Bersama Arkana

Belum Pikirkan Pacar Baru, Nikita Mirzani Tak Menampik Banyak Dijodohkan: dari Kak Fitri Tajir-tajir

"Kalau sidang ini lanjut ya semuanya harus dibuka, kan itu sudah sesuai sama SOP-nya.

Jadi kalau Niki ngebuka voice note boleh, membuka percakapan-percakapan sama cabe-cabean juga boleh, emang harus.

Banyak banget (bukti yang belum dibuka) udah dikumpulin semuanya," kata Niki.

Hingga kini, Nikita masih merahasiakan 2 saksi yang akan ia bawa ke persidangan.

"Saksi nggak usah banyak-banyak kalau Niki, dua cukup, rahasia," imbuhnya.

Pemain film Jakarta Undercover itu meminta Dipo Latief untuk datang ke persidangan.

"Harus hadir, enggak boleh enggak.

Halaman
1234