Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Berurai Air Mata, Teringat Anak & Kondisi Memprihatinkan Saat Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani hadiri sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

Sementara itu, Fitri Salhuteru yang ikut menemani mengatakan ingin memberikan dukungan kepada sahabatnya.

"Hari ini hari terpenting untuk persidangan Niki, karena hari ini Niki yang membacakan eksepsi," ujar Fitri.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga pernah ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Namun polisi lantas mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menjadikannya tahanan kota.

Pada sidang sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)