Sementara itu, Fitri Salhuteru yang ikut menemani mengatakan ingin memberikan dukungan kepada sahabatnya.
"Hari ini hari terpenting untuk persidangan Niki, karena hari ini Niki yang membacakan eksepsi," ujar Fitri.
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga pernah ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.
Namun polisi lantas mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menjadikannya tahanan kota.
Pada sidang sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)