Bacakan Eksepsi, Nikita Mirzani Berurai Air Mata, Teringat Anak & Kondisi Memprihatinkan Saat Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani hadiri sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

TRIBUNSTYLE.COM - Bacakan eksepsi di persidangan, Nikita Mirzani berurai air mata, teringat ketiga anaknya dan kondisi memprihatinkan saat hamil.

Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Tampak Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Selain itu, ada juga dua sahabatnya yang menemaninya, Fitri Salhuteru dan Billy Syahputra.

Belum Pikirkan Pacar Baru, Nikita Mirzani Tak Menampik Banyak Dijodohkan: dari Kak Fitri Tajir-tajir

Bacakan Nota Keberatan di Persidangan, Nikita Mirzani Menangis: Saya Bingung dan Tak Mengerti

Sedangkan, Dipo Latief diketahui tak hadir di persidangan tersebut.

Di kesempatan itu, Nikita Mirzani sempat membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Saat membacakan eksepsi, Nikita Mirzani tak kuasa menahan air matanya.

Mantan istri Dipo Latief itu pun mengungkapkan alasannya membacakan eksepsi sambil berurai air mata.

Nikita Mirzani mengaku bahwa dirinya teringat anak-anaknya saat membacakan eksepsi.

"Niki pas baca nota keberatan inget anak, karena memang kasus itu ada pas Niki hamil," ujar Nikita seperti dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Beepdo, Selasa (3/3/2020).

2 Warga Depok Positif Corona, Nikita Mirzani Akui Ikut Khawatir & Tolak Salaman dengan Penggemar

Ia menyebut bahwa dirinya sempat menjalani BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dalam keadaan hamil.

Tak hanya itu saja, Nikita bahkan muntah di meja saat dirinya harus menjalani BAP berkali-kali.

"Kasus itu ada kan pas Niki hamil, dari Niki dipaksa untuk datang saat badan Niki kliyengan, padahal udah bilang.

Akhirnya Niki muntah di meja saat di BAP berkali-kali tapi mereka nggak peduli," jelasnya.

"Dua hari setelah caesar pun dipaksa untuk datang, itu sih yang Niki sedih. Kenapa mereka nggak punya perasaan padahal kan hamilnya

bukan hamil bohongan, itu benar-benar hamil." sambungnya.

Nikita Mirzani hadiri sidang eksepsi dugaan kasus penganiayaan Dipo Latief. (Kolase TribunStyle)

Nikita pun mengungkapkan harapannya terkait kasus yang menyeretnya ini.

Ia berharap dirinya dan Dipo bisa menjalani hidup masing-masing dengan tenang.

"Kita jalani hidup masing-masing aja lah, Niki selama ini juga nggak pernah ganggu hidupnya dia. Tapi, kenapa dia dan keluarganya selalu usik hidup Niki gitu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan agenda sidang selanjutnya.

Jaksa disebut akan memberikan jawaban di persidangan yang digelar pada 9 Maret 2020 mendatang.

Setelah itu, jaksa juga akan mengungkapkan putusan terkait kasus ini.

"Tanggal 9 (Maret) minggu depan, insyaAllah itu jawaban dari jaksa. Setelah itu, tanggal 16 itu akan dibuatkan putusan, mengabulkan atau tidak mengabulkan," kata Fahmi.

(TribunStyle.com/Tiara Susma)

Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020). ((KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI))

Hadiri Sidang Kasus Dugaan Penganiayaan Dipo Latief, Nikita Mirzani Bakal Baca 9 Lembar Eksepsi

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Nikita Mirzani ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan sahabatnya, Fitri Salhuteru tampak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).

Ibu tiga anak tersebut mengaku sehat untuk menjalani sidang yang beragendakan eksepsi atau nota keberatan.

Hal tersebut disampaikan Nikita Mirzani dikutip dari kanal YouTube Warta Hot 'NIKITA MIRZANI SIAPKAN 9 LEMBAR PEMBELAAN DIRINYA' Senin (02/03/2020).

• Kronologi Nikita Mirzani Lempar Dipo Latief Pakai Asbak Plastik hingga Berujung Pemukulan

• Nikita Mirzani Hadiri Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Dipo Latief, Fitri Salhuteru: yang Kuat Aja

"Sehat Alhamdulillah," ujar Nikita Mirzani.

Nikita mengatakan dirinya akan membaca sendiri nota keberatan atau eksepsinya.

"Menyiapkan eksepsi, tulis tulisan dibaca nanti di depan pak hakim pak Jaksa.

Dibaca sendiri," lanjutnya.

Selain itu akan ada eksepsi dari penasihat hukum.

"Nikita baca sendiri dan ada eksepsi penasihat hukumnya juga akan dibaca sendiri.

Pertama akan dibacakan eksepsi dari penasehat hukum setelah itu eksepsi dari Nikita Mirzani," kata Fahmi Bachmid.

Sahabat Billy Syahputra tersebut mengatakan dirinya menyiapkan 9 lembar nota eksepsi.

Sementara kuasa hukumnya akan membacakan 90 lembar nota eksepsi.

"Ada 9 lembar, kalau bang Fachmi 90 (lembar)," ujar Nikita.

• Sidang Digeruduk Mahasiswa, Air Mata Nikita Mirzani Tumpah Ruah, Kita Dukung Keadilan untuk Nyai

Dirinya telah menulis poin-poin penting terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Iya poin-poin penting, supaya pak hakimnya jelas pak jaksanya juga jelas."

Nikita mengaku dirinya menulis sendiri nota keberatan tersebut.

Dirinya mengatakan perlu konsentrasi sehingga tidak emosional.

"Nulis sendiri lagi, waktunya nggak lama tapi butuh konsentrasi supaya tidak bercucuran air mata," ujarnya.

Meski begitu, mantan istri Sajad Ukra tersebut mengatakan tak ada latihan membaca nota eksepsi tersebut sebelumnya.

Dirinya justru sempat melakukan yoga untuk melatih pernafasannya.

• Hadiri Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ungkap Sudah Siapkan Senjata untuk Hadapi Dipo Latief

"Nggak, tadi latihan yoga dulu pernafasan, karena kan panjang pasti akan lama," ujar Nikita.

Sementara itu, Fitri Salhuteru yang ikut menemani mengatakan ingin memberikan dukungan kepada sahabatnya.

"Hari ini hari terpenting untuk persidangan Niki, karena hari ini Niki yang membacakan eksepsi," ujar Fitri.

Sebelumnya, Nikita Mirzani juga pernah ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Namun polisi lantas mengabulkan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menjadikannya tahanan kota.

Pada sidang sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)