IMEI merupakan identitas ponsel yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 digit nomor unik yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan telekomunikasi.
Jika hal ini diberlakukan, IMEI akan menjadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar.
• Uji Coba Pemblokiran IMEI ponsel ilegal Dilakukan Hari Ini, Berikut Cara Mengecek IMEI Ponsel Kamu
• KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang
Pemerintah melakukan kerjasama dengan perusahaan telekomunikasi untuk melakukan uji coba ini.
Kendati uji coba dilakukan hari ini, pemerintah akan mulai mengimplementasikannya pada April mendatang.
Lalu, bagaimana dengan nasib ponsel black market yang sudah digunakan?
DIlansir dari kompas.com, pada bulan Oktober 2019 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan bahwa regulasi ini hanya akan berpengaruh pada ponsel yang dibawa dari luar negeri.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak khawatir, sebab untuk saat ini tidak ada perubahan apapun yang akan memengaruhi pelanggan.
"Ada waktu 6 bulan, tidak immediate. Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Nanti setelah 6 bulan, baru ada. Itu pun kepada yang bawa ponsel dari luar saja," kata Rudiantara dalam acara penandatanganan regulasi IMEI yang dilakukan oleh tiga kementerian, seperti dilansir dari kompas.com.
Selain itu, menteri perindustrian, Airlangga Hartati juga mengatakan demikian.
• Peraturan Pemblokiran IMEI ponsel ilegal Resmi Ditandatangani Pemerintah, Baru Dimulai April 2020
Menurutnya, masyarakan yang membeli ponsel dari luar negeri untuk menggunaan pribadi tidak perlu khawatir, sebab ada mekanisme pendaftaran IMEI oleh pemerintah.
"Dalam 6 bulan, seluruh pelanggan akan terjamin dengan barang yang legal. Pengguna jangan khawatir, karena jika beli secara legal dari luar negeri juga tidak masalah, karena bisa registrasi (IMEI)," kata Airlangga, seperti dilansir dari kompas.com.
Pemblokiran ponsel BM ini nantinya akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung dengan jaringannya melalui database ponsel resmi miliki pemerintah lewat mesin yang bernama SIBINA.
Apabila nomor IMEI tidak sesuai atau tidak ditemukan dalam database pemerintah, makan perangkat akan diblokir dengan tidak diijinkan tersambung ke jaringan seluler.
Lalu, bagaimana cara mengecek nomor IMEI ponsel yang sudah terdaftar atau belum?