Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ponsel BM yang Dibeli & Tak Terdaftar IMEI di Kemenperin Setelah 18 April Bakal Tak Bisa Digunakan

TRIBUNSTYLE.COM - Pengendalian ponsel ilegal (blackmarket/BM) lewat IMEI mulai berlaku 18 April 2020 mendatang. Regulasi ini menyasar ponsel BM yang beredar di Indonesia, dan perangkat yang dibeli atau berasal dari luar negeri.

Sedangkan untuk perangkat yang saat ini telah aktif (sudah terpasang kartu SIM dan terhubung dengan operator seluler lokal) maka tidak perlu khawatir akan terblokir.

"Semua pelanggan yang hari ini sudah pake HP-nya, tidak akan ada perubahan apa-apa dan tetap aktif," ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Hal itu artinya, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap tersambung ke jaringan seluler sampai perangkat tersebut tidak lagi digunakan atau rusak.

"Regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah," ujar Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys menegaskan bahwa apabila ponsel yang sudah dinyatakan ilegal, maka perangkat tersebut benar-benar tidak bisa dipakai.

Uji Coba Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal Dilakukan Hari Ini, Bagaimana Nasib Handphone BM?

KOMINFO: Uji Pemblokiran Ponsel Black Market via IMEI Dimulai 17 Feberuari Mendatang

Cek Imei di website Kemenperin (https://imei.kemenperin.go.id/)

"Saya tegaskan, bukan sinyal diblokir tapi HP ilegal tidak akan pernah bisa dipake untuk layanan dari operator seluler," ujar Merza.

Meski tak dapat menggunakan jaringan seluler, ponsel blackmarket masih dapat terhubung dengan WiFi, seperti yang diutarakan oleh Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto.

Hal itu juga berkenaan dengan skema whitelist atau upaya preventif yang artinya ponsel tidak akan menjangkau sinyal maupun layanan operator jika terbukti ilegal.

Untuk memastikan legalitas ponsel, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan IMEI melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Pengendalian ponsel ilegal lewat IMEI sendiri mulai berlaku terhitung mulai 18 April 2020 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ponsel BM yang Sudah Dipakai sebelum 18 April Tidak Kena Blokir".

Ilustrasi cek IMEI handphone (imeiunlocksim.com)

Pemblokiran ponsel ilegal alias BM di uji coba hari ini, bagaimana kemudian nasib ponsel BM? simak penjelasannya berikut ini.

Pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI telah disahkan pada Oktober lalu.

Kemudian, hari ini (17/02/2020) dilakukan uji coba pemblokiran IMEI ponsel ilegal atau BM melalui IMEI.

Halaman
123