“Ada adegan dari Hotman Paris kepada seorang wanita yang merangkul pinggang dan pundak, mengelus pipi serta memeluk tubuh seorang wanita,” tambah Mulyo mengutip surat teguran KPI Pusat.
Menurut Mulyo, adegan itu telah mengabaikan dan melanggar sejumlah pasal dalam P3SPS.
Ada 6 pasal yang terkena yakni Pasal 9 P3, Pasal 14 P3, Pasal 21 ayat (1) P3, Pasal 9 ayat (1) SPS, Pasal 15 ayat (1) SPS dan Pasal 37 ayat (4).
Pasal-pasal tersebut menjelaskan tentang kewajiban memperhatikan dan menghormati norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak kepentingan anak dan remaja dalam siaran, dan dampak yang ditimbulkan terhadap mereka.
Sebagai tindak lanjut adanya pelanggaran tersebut, KPI akhirnya melayangkan surat teguran teguran tertulis No.80/K/KPI/31.2/02/2020 kepada iNews TV sebagai media yang menyiarkan pada (12/2/2020).
Mulyo meminta INews untuk segera melakukan perbaikan internal pada program bersangkutan.
Dia berharap teguran yang didapat menjadi pembelajaran sekaligus bahan masukan bagi program untuk lebih berhati-hati dan jeli hal yang tidak boleh dan tidak pantas ditayangkan dalam siaran.
• Begini Reaksi Tak Biasa Hotman Paris Ketika Akui Pernah Pacari Bella Nova, Dibuat Salah Tingkah!
• Dicecar Hotman Paris, Marshanda Blak-blakan Alasan Buat Video Viral Tahun 2009, Bukan Bipolar!
Penanggung jawab program juga perlu menyampaikan hal-hal yang menjadi catatan program ini kepada pembawa acara.
Hotman Paris pun belum terlihat memberikan tanggapannya terkait program acaranya yang mendapat teguran.
Sementara itu, warganet justru memberikan komentar yang beragam terkait dijatuhkannya sanksi kepada program Hotman Paris Show.
aditya_andryawan
Ah giliran sinetron azab malah diam tanpa kata yuhuuuu
deirffan28
sangat bagus. walaupun host nya seorang pengacara kondang kpi ttep tegas salut
nurfauzyadam
Udh gausa nnton tv..youtube aja sekarang...tv mah rempong
dirga_ap95
@hotmanparisofficial Acara bang hot kena teguran noh , gimana nih bang hot
Program Hotman Paris Show sendiri sebenarnya sempat bermasalah dengan KPI beberapa waktu lalu.