Laporan polisi (LP) tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/350/I/Yan.2.5./2020/SPKT/PMJ/24 Januari 2020.
5. Rangga Sasana jadi tersangka
Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, tiga petinggi kerajaan Sunda Empire baru saja ditetapkan sebagai tesangka.
Ketiganya adalah NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Kombes Saptono Erlangga selaku Kabid Humas Polda Jabar menyebut ketiga tersangka terbukti menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Rangga dan kedua rekannya terancam 10 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang cukup menghebohkan masyarakat terkait Sunda Empire.
Video itu memperlihatkan aktivitas sejumlah orang yang mengenakan atribut militer.
Salah seorangnya bahkan sempat berorasi dengan menyebut masa pemerintahan negara-negara akan berakhir pada 2020.
Polisi lantas mengusut aktivitas Sunda Empire dengan memeriksa sejumlah anggota dan petingginya. (TribunStyle.com/Febriana)