TRIBUNSTYLE.COM - Rangga Sasana baru saja ditetapkan tersangka oleh polisi terkait penyebaran berita bohong. Berikut ini 5 fakta menarik seputar Kerajaan Sunda Empire.
Beberapa waktu terakhir masyarakat Indonesia digegerkan oleh kemunculan beberapa kerajaan baru.
Setelah sebelumnya muncul Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah, kini mulai heboh lagi Kerajaan Sunda Empire.
Klaim-klaim kontroversial dari Kerajaan atau Kekaisaran di Bandung ini menjadi buah bibir di masyarakat Indonesia hingga kini.
• Klaim Sunda Empire: Pengendali Nuklir, Kaisar Matahari, Negara Wajib Daftar Ulang Agar Tak Kiamat
Tak hanya itu, kemunculan Rangga Sasana sebagai pimpinan Sunda Empire juga menjadi sorotan.
Rangga Sasana begitu vokal saat menyuarakan kebenaran dari Kerajaan yang diyakininya itu.
Salah satunya topik yang ia suarakan terkait Sunda Empire adalah berakhirnya dunia di bulan Agustus 2020, hingga bisa mengendalikan nuklir.
Namun, baru-baru ini Rangga Sasana justru ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
• Gaya Kaesang Putra Jokowi Dandan Ala Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Padahal Promo Kuliner
• Roy Suryo Laporkan Sunda Empire ke Polisi, Rangga Sasana Lapor ke Mahkamah Internasional Den Haag
• Setelah Sunda Empire, Kini Muncul King of The King yang Mengaku Raja Diraja Semua Raja Di Dunia
Rangga dinilai telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Lantas, apa saja kontroversi dari Sunda Empire hingga pada akhirnya sang petinggi dijadikan tersangka?
Berikut ini TribunStyle rangkum 5 fakta terkait Kerajaan Sunda Empire.
1. Asal Usul
Rangga Sasana sebagai petinggi Sunda Empire menyebut asal muasal kerajaannya itu adalah dari kerajaan matahari.
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan YouTube program Indonesia Lawyers Club yang diunggah pada Selasa (21/1/2020).
Dalam Sunda Empire, Rangga mengaku memiliki jabatan sebagai Sekretartis dari de Hern Zeventien.
Rangga menjelaskan, Sunda Empire merupakan satu di antara beberapa kerajaan matahari.
Kekaisaran Matahari disebutkan telah ada sejak Alexander the Great atau Alexander Agung yang merupakan Raja Kekaisaran Makedonia, Yunani.
2. Pengendali nuklir
Kerajaan Sunda Empire disebut bisa mengendalikan teknologi nuklir.
Hal tersebut disampaikan Rangga Sasana selaku petingginya.
"Keberadaan Sunda Empire atau Earth Empire adalah melahirkan tatanan bumi yang menyelamatkan atas keselamatan bumi dan umat keseluruhan," kata Ki Ageng Rangga Sasana dilansir dari kanal YouTube KompasTV, Senin (20/1/2020).
"Satu contoh tadi yang saya bilang, yang bisa menghentikan atas nuklir tidak diledakan adalah Sunda Empire," lanjutnya.
• 7 Fakta Kerajaan Baru King Of The King, Prabowo & Jokowi Terseret Hingga Klaim Kekayaan 60 Triliun
• 5 Fakta Kerajaan Kandang Wesi di Garut Setelah Keraton Agung Sejagat, Rajanya Tepis Isu Aliran Sesat
3. Miliki sertifikat bumi
Tak hanya 2 hal kontroversial itu, Rangga juga meyebut Kerajaan Sunda Empire memiliki serifikat bumi.
Rangga menerangkan, Sunda Empire merupakan sebuah sistem tata negara dunia.
"Lalu pada saat itu Kekaisaran Sunda selaku pemilik atas sertifikat bumi, yaitu atas Dinasti Pajajaran Siliwangi meneruskan atas tatanan bumi diberikan kepada Vatikan," jelas Rangga.
4. Dilaporkan Roy Suryo ke polisi
Pakar telematika Roy Suryo melaporkan Rangga Sasana dan Sunda Empire kepada Polda Metro Jaya.
Rangga Sasana sebagai petinggi Sunda Empire dipolisikan karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik dengan menyebut Roy tak mengetahui sejarah.
Aksi tersebut dilakukan Rangga Sasana ketika berada di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) Selasa (22/1) kemarin.
Laporan polisi (LP) tersebut diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/350/I/Yan.2.5./2020/SPKT/PMJ/24 Januari 2020.
5. Rangga Sasana jadi tersangka
Dikutip TribunStyle dari Kompas.com, tiga petinggi kerajaan Sunda Empire baru saja ditetapkan sebagai tesangka.
Ketiganya adalah NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.
Kombes Saptono Erlangga selaku Kabid Humas Polda Jabar menyebut ketiga tersangka terbukti menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong," ujar Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).
Rangga dan kedua rekannya terancam 10 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang cukup menghebohkan masyarakat terkait Sunda Empire.
Video itu memperlihatkan aktivitas sejumlah orang yang mengenakan atribut militer.
Salah seorangnya bahkan sempat berorasi dengan menyebut masa pemerintahan negara-negara akan berakhir pada 2020.
Polisi lantas mengusut aktivitas Sunda Empire dengan memeriksa sejumlah anggota dan petingginya. (TribunStyle.com/Febriana)