Saat AA menghilang, sambungnya, polisi mencurigai akun jejaring sosial korban masih aktif.
Dari penelusuran itulah polisi berhasil meringkus YO, seorang sopir angkot langganan korban.
Rahmat mengatakan, terduga pelaku pembunuh AA dijerat dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat dengan empat pasal yakni pasal 76, pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 338, 365 ayat tiga KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya dikutip dari Antara.
Selain itu, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong terhadap pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku sehingga nantinya cukup adil. (Tribunstyle/Dhimas Yanuar).
• Viral Pemuda Ini Balas Kebaikan Orangtua Angkat yang Miskin, Gubuk Reyot Ditukar Rumah Mewah
• Kambing Kecil Berwajah Mirip Manusia Ini Jadi Sesembahan di India, Simak Video Viralnya