CPNS 2019

Jadwal & Lokasi SKD CPNS 2019, Cek Instansi yang Sudah Rilis Pengumuman & Syarat Ujian di Sini!

Penulis: Vega Dhini Lestari
Editor: Delta Lidina Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2019, Cek Instansi yang Sudah Rilis Pengumuman & Syarat Ujian di Sini!

Pada Februari 2019, Samiyati diminta pihak Dinas Pendidikan untuk memasukkan data guru tidak tetap (GTT).

Namun, ternyata nama Samiyati dan beberapa guru lain yang terdaftar sebagai GTT dicoret dari daftar penerima Bosda dalam tahun anggaran 2019.

Hal tersebut diceritakan Samiyati di hadapan anggota DPRD Ende, Kamis (21/11/2019).

"Saya baru diberi tahu oleh kepala sekolah bahwa nama saya tiba-tiba tidak dimasukkan dalam daftar GTT yang akan menerima insentif tahun 2019."

Saat sejumlah guru honorer mengadu ke DPRD Ende karena tidak menerima gaji selama 11 bulan di tahun 2019, Kamis (21/11/2019). (KOMPAS.com/NANSIANUS TARIS)

"Ke manakah kami yang tidak digaji selama 11 bulan ini."

"Nama kami tidak muncul di daftar penerima Bosda 2019, bagaimana sudah nasib kami ini pak," kata Samiyati sambil menangis lansir dari Kompas.com pada (22/11/2019).

Samiyati mengaku kecewa namanya dicoret hingga selama 11 bulan tidak digaji "Selama 11 bulan ini kami tidak terima upah dari Bosda."

"Kami kerja tanpa upah," ucap Samiyati.

Saat Samiyati mengadu ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pihak dinas berdalih bahwa Samiyati adalah guru mata pelajaran sehingga tidak mendapatkan insentif pemerintah.

"Bulan Februari 2019 kami masukkan data karena diminta oleh dinas untuk guru GTT dan saya lengkapi dan masukkan data itu."

 

"Kalau dari awal bilang begitu (tidak berhak dapat Bosda), saya tidak mungkin masukkan berkas biar saya dapat gaji Rp 250.000 dari komite saja ," ungkap Samiyati.

"Administrasi saya lengkap, bapak, tetapi mengapa di saat terakhir saya sudah banyak utang, baru dibilang saya tidak berhak menerima Bosda."

"Sedih hati saya, bapak."

"Bagaimana nasib saya, kalau terakhir orang tahu saya tidak dibayar," ujarnya.

Sistem akan diverifikasi ulang

Agustinus G Ngasu, Sekda Kabupaten Ende, mengatakan bahwa sesuai peraturan Bupati 2018, GTT yang berhak mendapatkan Bosda ialah guru kelas di tingkat SD dan guru mata pelajaran di sekolah tingkat SMP.

Menurutnya, jika sekolah di tingkat SD memiliki guru mata pelajaran yang mengajar dari kelas I sampai VI, ia berhak mendapat insentif Bosda.

"Kalau seperti ibu sebagai guru mata pelajaran dan mengajar dari kelas I sampai kelas VI, punya hak untuk dapat."

"Tetapi kalau guru mata pelajaran di SD yang hanya mengajar satu kelas (Bosda) tidak berhak."

 

Halaman
1234