Rekam Hubungan Badan dengan Siswi SMA di Kebun Sawit, Pemuda Ini Dicambuk 100 Kali Plus Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman cambuk

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Lili Suparli, mengatakan, tercambuk terbukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Pelaku menyetubuhi anak-anak," kata Lili.

Menurut Lili, korban diakuinya merupakan anak angkat pelaku.

Namun, tidak atas putusan pengadilan.

"Anak angkat di bawah tangan, dalam KK (kartu keluarga) memang masuk," jelas Lili.

Sementara itu, saat ujung cambuk mengenai punggung Siman terdengar pekik dari penonton perempuan.

Pekikan tersebut tidak pengaruhi algojo yang melakukan eksekusi.

Saat proses pencambukan Siman, beberapa kali minta diberi waktu istirahat.

Untuk duduk bersimpuh sambil meneguk air mineral.

Siman usianya sudah 59 tahun, memiliki dua istri.

Namun, syahwatnya tetap tak terkendali.

Pensiunan PNS di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil, itu tega gagahi anak angkatnya.

Korban sebut saja Melati (12).

Mendapat perlakuan tak senonoh berulang kali.

Perbuatan bejat itu, dilakukan di kebun sawit milik perusahaan PT Nafasindo.

Halaman
1234