Rekam Hubungan Badan dengan Siswi SMA di Kebun Sawit, Pemuda Ini Dicambuk 100 Kali Plus Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman cambuk

"Awalnya pelaku dengan saksi korban pacaran, karena tidak terimanya diputuskan menyebarkan rekaman perbuatan tidak senonoh dengan korban," kata Mulkan Balya yang merupakan jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Rekaman adegan syur yang disebar Eko, jatuh ke tangan keluarga korban.

Tak terima hal itu, keluarga korban lantas mengadu ke Polres Aceh Singkil.

Hingga akhirnya, Mahkamah Syar'iyah Aceh Singkil yang mengadili perkara tersebut, memvonis 100 kali cambuk dan kurungan 50 bulan.

Sementara itu, dalam waktu bersamaan Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, juga mengeksekusi hukuman cambuk kepada Iwan Istiadi (46) penduduk Kota Baharu.

Iwan dihukum cambuk 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima bulan.

Sehingga jadi 170 kali.

"Iwan dicambuk karena ada perdamaian dengan korban," kata Mulkan.

Perkara yang dilakukan Iwan serupa dengan Eko yaitu menyetubuhi anak di bawah umur. 

Setubuhi anak angkat

Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, dihukum cambuk lantaran setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun, di Alun-alun depan kantor Bupati di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019). |SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI

Sebelumnya, Siman (56) pensiunan PNS di Aceh Singkil, tega setubuhi anak angkatnya yang masih berusia 12 tahun.

Atas perbuatannya, pria beristri dua itu dicambuk sebanyak 175 kali.

Dipotong masa tahanan lima kali,

Eksekusi cambuk dilaksanakan di Alun-alun depan kantor bupati Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil, Kamis (19/12/2019) sore.

Halaman
1234