Jokowi Bakal Lantik Dewan Pengawas KPK Jumat (20/12/2019) Siang, Ini 6 Tugas yang Dilakukan Dewas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo ketika memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Sabtu 16 Februari 2019, terkait dukungan terhadap anak muda yang memiliki inovasi dan kreativitas.

TRIBUNSTYLE.COM - Presiden Jokowi bakal melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) siang ini.

Saat di sela-sela kunjungan di Balikpapan Rabu (18/12/2019) lalu, Jokowi membenarkan pelantikan akan berlangsung Jumat ini.

"Iya Jumat dilantik," kata Jokowi, kutip dari Kompas.com (20/12/2019).

Gibran Rakabuming Ungkap Rapor Jan Ethes Raih Penghargaan, Cucu Jokowi Banjir Pujian

Gadis 24 Tahun Melamar Kekasihnya, Beri Buket Bunga, Kunci Mobil BMW, dan Akta Rumah

Tugas Dewan Pengawas KPK

Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPR dan Pemerintah sepakat untuk membentuk Dewan Pengawas.

Ketentuan pembentukan Dewan Pengawas diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK yang baru saja direvisi dan disahkan di Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).

Dewan Pengawas terdiri dari satu ketua dan empat anggota yang dipilih langsung oleh Presiden.

Berdasarkan pasal 37B UU KPK, Dewan Pengawas memiliki 6 tugas, yakni:

  1. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
  2. Memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  3. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang.
  5. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
  6. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala satu kali dalam satu tahun.

VIDEO Orasi Gibran Rakabuming Incar Kursi Walikota Solo dan Momen Haru Minta Restu Ibunda Jokowi

POPULER - Pesan Menyentuh Ayah Almarhum Lettu Erizal, Prajurit Kopassus Korban Penyerangan KKB Papua

Selain itu, Dewan Pengawas juga wajib membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala satu kali dalam satu tahun dan disampaikan kepada Presiden serta DPR.

Syarat usia Dewan Pengawas paling rendah adalah 55 tahun.

Tim KPK masih berada di ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait dugaan korupsi suap DAK dan DID Kementerian Keuangan RI, Rabu (24/4/2019) (KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA)

Bocoran Nama Dewan Pengawas KPK

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga sempat membocorkan nama-nama yang telah diusulkan menjadi dewan pengawas.

Ia menyebut nama-nama itu berasal dari berbagai latar belakang yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum.

Jokowi juga menyebut nama beberapa calonnya, yakni Artidjo Alkostar, Albertina ho hingga eks pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki.

Namun, hingga kini belum ada pengumuman lebih lanjut siapa saja yang akan menjabat anggota Dewan Pengawas KPK.

Pemakzulan Donald Trump Resmi di Level DPR AS, Bertepatan dengan Bill Clinton yang Juga Dimakzulkan

4 Fakta Jelang Bebasnya Ahmad Dhani: Suami Mulan Jameela Siap Buat Kejutan Viral

Halaman
12