“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah,
Dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Jefri Nichol Jalani Sidang Tuntutan, Penggemar Beri 3 Buku Ini, Eks Shenina Cinnamon Bersyukur
Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur.
Atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa.
Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Aris Marasabessy.
Pada persidangan tersebut, jaksa membacakan bahwa aktor Dear Nathan tersebut memang positif mengonsumsi narkoba namun tidak terindikasi kecanduan.
Sehingga Jefri bisa direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan. (Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi, Jefri Nichol Minta Keringanan, Rekan Amanda Rawles Ungkap Alasannya
Jefri Nichol baru saja menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (21/10/2019).
Diketahui, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang tuntutan tersebut dibacakan kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.00.
Di sidang pembacaan tuntutan tersebut, jaksa juga mengungkapkan bahwa Jefri Nichol terbukti mengonsumsi ganja.
Meskipun demikian, Jefri Nichol disebut tidak terindikasi kecanduan.
• Materi Belum Siap, Sidang Jefri Nichol Ditunda, Eks Shenina Cinnamon Akui Kini Bisa Tidur Nyenyak
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Jaksa Jefri Hardy, di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (21/10/2019).
"Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jefri Nichol bin John Hendri selama sepuluh bulan," tandas Jefri.