POPULER - VIRAL Nenek Amih Dipidanakan Menantu Sendiri, Dulu Sempat Digugat Anaknya Senilai Rp 1,8 M

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Triroessita Intan Pertiwi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nenek Amih kembali digugat menantu

Dengan syarat sertifikat hak milik (SHM) tanah dan bangunan milik Amih di kawasan Garut Kota, dibaliknamakan menjadi atas nama Handoyo Adianto suami dari Yani Suryani.

“Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga, tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," kata Eep Rusdiana, salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga Amih.

Namun, bantuan dari Handoyo tersebut, menurut Eep teknis pembayarannya tidak dituangkan secara terperinci dalam perjanjian.

Hanya Amih, Asep, Yani dan handoyo yang mengetahui teknis pembayarannya.

“Disampaikan secara lisan teknisnya yaitu 50 persen ditransfer dan sisanya disetorkan langsung oleh Yani agar sertifikat milik ibu saya bisa disimpan Yani,” katanya.

Belakangan diketahui, menurut Eep, handoyo hanya memberikan pinjaman pelunasan kredit bank sebesar Rp 21,5 juta.

Karena, pelunasan sisa tunggakan kredit bank, dibayar keluarganya yang lain senilai Rp 22,5 juta pada tahun 2014.

“Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, tahun 2014. Makanya, sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” ujar Eep.

Menurut Eep, masalah utang piutng ini sudah tidak dibicarakan lagi oleh keluarga.

Namun, pada bulan Oktober 2016 lalu, Yani dan suaminya datang mrnrmui Amih di Garut dan membujuk Amih menandatangi surat pengakuan utang senilai Rp 41,5 juta.

“Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta, padahal utang kakak saya (Asep Ruhendi) hanya setengahnya, menurut versi mereka, pinjaman sisanya telah dibayarkan secara tunai, kakak saya dan ibu saya tidak pernah menerimanya,” ujarnya.

Dia memaparkan, menurut pengakuan Amih, surat perjanjian utang tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut Amih tandatangani karena merasa kasihan dengan anaknya, Yani yang mengatakan jika surat tersebut tidak ditandatangani makan Yani akan diceraikan oleh suami Yani, handoyo.

“Saya bersama saudara saya yang lain juga nandatangani sebagai saksi karena takut Yani dicerai,” kata Eep.

Eep mengaku menyesal menandatangani surat tersebut yang akhirnya dijadikan dasar gugatan kepada ibunya.

Dalam surat perjanjian itu, Eep mengungkapkan, Amih harus mengakui telah berutang pada tanggal 6 Februari 2001 senilai Rp 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan yakni dua tahun.

Nilai utang itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni sebanyak 501,5 gram dengan harga per gram pada tahun 2001 sebesar Rp 80.200.

Hingga akhirnya, pada Februari 2017, Yani dan Handoyo suaminya, mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat utang tersebut dengan tergugat pertama Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi. (TribunStyle.com/Bahtiar)