Selain SpongeBob, Gundala Juga Kena Semprot Komisi Penyiaran Indonesia, Joko Anwar Ingin KPI Bubar

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Anwar, sutradara film Gundala.

@vibevibeon, "Kenapa Spongebob??? Ada acara tv bikin orang banyak asumsi"

@dinemdewy, "Knp ga sinetron aja sih yg kena sanksi..knp hrs spongebob"

• Produser Hotman Paris Show Dipanggil KPI & Ungkap Nasib Programnya, Beri Pesan Pada Elza Syarief

• Produser Program Hotman Paris Dipanggil KPI, Ungkap Nasib Acara, Beri Pesan Menohok ke Elza Syarief

• Nike Siap Luncurkan Sepatu Sneakers Terbaru Edisi Spongebob, Ada Versi Patrick Hingga Squidward

Sontak, postingan Instagram KPI ini pun menuai pro kontra dan jadi viral di media sosial.

Lantas, apakah alasan KPI memberikan teguran pada acara The Spongebob Squarepants Movie?

Mengutip dari laman resmi KPI, acara The Spongebob Squarepants Movie dianggap memuat adegan kekerasan.

Berikut postingan lengkapnya:

"Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen “Rabbids Invasion” yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni, memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah;

2. Bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. "

Berdasarkan alasan tersebut, pihak KPI memberikan teguran tertulis pada acara The Spongebob Squarepants Movie.

"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie," tulisnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)