Selain SpongeBob, Gundala Juga Kena Semprot Komisi Penyiaran Indonesia, Joko Anwar Ingin KPI Bubar

Penulis: Bahtiar Tri Wibawa
Editor: Desi Kris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Anwar, sutradara film Gundala.

Film Gundala garapan Joko Anwar baru saja ditayangkan di bioskop akhir Agustus lalu.

Baru-baru ini promo film Gundala mendapat teguran tertulis dari KPI.

Inilah reaksi Joko Anwar sebagai sutradara sekaligus penulis film Gundala.

TRIBUNSTYLE.COM - Baru-baru ini film garapan Joko Anwar mendapat sorotan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

KPI menyebut pada promo film Gundala yang tayang di TV ONE terdapat kata-kata yang tidak seharusnya dikatakan.

"Program siaran promo film Gundala yang tayang di TV ONE pada tanggal 30 Juli 2019 mulai pukul 14.42 WIB terdapat kata kasar," ujar Mulyo yang dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.

Film Gundala Dibintangi Abimana Aryasatya Raih 1 Juta Penonton, Begini Reaksi Joko Anwar

Selain Gundala, serial kartun SpongeBob juga mendapat teguran dari KPI.

Dari belasan program yang didominasi oleh acara gosip maupun reality show, satu hal yang menarik perhatian adalah munculnya kartun SpongeBob SquarePants pada daftar tersebut, karena dianggap mengandung unsur kekerasan.

Film The SpongeBob SquarePants dan 13 Program TV Ditegur KPI, Ini Penjelasannya

Dalam cuitan twitternya, Joko Anwar melontarkan hashtag #BubarkanKPI.

Cuitan twitter Joko Anwar tentang disanksinya SpongeBob oleh KPI (Twitter.com/jokoanwar)

Joko menuliskan dalam twitternya, bahwa promo film gundala mendapat sanksi dari KPI karena terdapat dialog dengan kata  'bangsat'.

Lanjutnya, Joko Anwar memberikan penjelasan kata 'bangsat' dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Scene Lempar Kue ke Muka SpongeBob SquarePants hingga Umpatan Kasar di Film Gundala Kena Tegur KPI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata 'bangsat' memiliki beberapa arti berbeda. Selain kutu busuk atau kepinding, bangsat juga berarti orang yang bertabiat jahat. Kata yang sama juga bisa berarti gembel atau miskin.

Tangkap layar Joko Anwar tentang sanksi promo film Gundala oleh KPI (Twitter.com/jokoanwar)

Selain tayangan promo film Gundala dan kartun SpongeBob SquarePants, ada 12 program lain yang diperi sanksi yaitu program siaran jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, dan "Obsesi" GTV.

Kemudian ada "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV. (TribunStyle.com/Bahtiar Wibawa).

KPI berikan teguran pada acara The Spongebob Squarepants Movie (Instagram KPI/ Complex)

Film The Spongebob Squarepants Movie Dapatkan Sanksi, Postingan KPI Viral di Media Sosial

Film The Spongebob Squarepants Movie dapatkan sanksi, postingan Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI viral dan tuai pro kontra di media sosial.

KPI memberikan sanksi pada 14 program siaran di Indonesia, salah satunya tertulis Big Movie Family : The Spongebob Squarepants Movie.

Lantas, postingan KPI soal pemberian sanksi pada Big Movie Family : The Spongebob Squarepants Movie jadi viral di media sosial.

TRIBUNSTYLE.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan postingan Instagram KPI.

Dalam postingan tersebut, KPI memberitahukan 14 program siaran di Indonesia yang mendapatkan sanksi dari pihaknya.

Surat teguran tersebut KPI publikasikan pada hari Kamis (5/9/2019) kemarin.

"14 Program Siaran Disanksi KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan melayangkan surat teguran tertulis untuk empat belas program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi dan radio, Kamis (5/9/2019) kemarin.

Ke-14 program siaran kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012," tulis KPI dalam caption postingan tersebut.

Diantara ke-14 program tersebut, ada satu judul yang mencuri perhatian warganet.

Yap, judul yang dimaksud adalah The Spongebob Squarepants Movie.

Banyak yang mempertanyakan alasan KPI memberikan teguran pada program siaran tersebut.

@mr.muhamadrafi, "Punteun min, kenapa spongebob harus disanksi? tolong penjelasannya"

@_algustin, "Spongebob kenapa di kasih sanksi? Itu acara seperti brownis, rumah uya kuya, pagi2 pasti happy, pesbukers yg harusnya dikasih sanski."

@erik.christyan_, "Ngakak gw spongebob disanksi. Pdahal klo dilihat bener" setiap episodenya mempunyai pesan" yg baik.......lah kalau kang gosip, sinetron pesan nya ap? Tutorial cinta"an.....wwkwkwk"

@vibevibeon, "Kenapa Spongebob??? Ada acara tv bikin orang banyak asumsi"

@dinemdewy, "Knp ga sinetron aja sih yg kena sanksi..knp hrs spongebob"

• Produser Hotman Paris Show Dipanggil KPI & Ungkap Nasib Programnya, Beri Pesan Pada Elza Syarief

• Produser Program Hotman Paris Dipanggil KPI, Ungkap Nasib Acara, Beri Pesan Menohok ke Elza Syarief

• Nike Siap Luncurkan Sepatu Sneakers Terbaru Edisi Spongebob, Ada Versi Patrick Hingga Squidward

Sontak, postingan Instagram KPI ini pun menuai pro kontra dan jadi viral di media sosial.

Lantas, apakah alasan KPI memberikan teguran pada acara The Spongebob Squarepants Movie?

Mengutip dari laman resmi KPI, acara The Spongebob Squarepants Movie dianggap memuat adegan kekerasan.

Berikut postingan lengkapnya:

"Pertimbangan Putusan :

1. Bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 6 Agustus 2019 mulai pukul 11.14 WIB pada segmen “Rabbids Invasion” yang terdapat adegan seekor kelinci melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap kelinci lain yakni, memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah;

2. Bahwa Program Siaran “Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie” yang tayangkan oleh stasiun GTV pada tanggal 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 WIB yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu;

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 Ayat (2), lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 21 Ayat (1), lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak di setiap acara;

5. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1), program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja;

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 37 Ayat (4) huruf a, program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari. "

Berdasarkan alasan tersebut, pihak KPI memberikan teguran tertulis pada acara The Spongebob Squarepants Movie.

"Memberikan sanksi berupa Sanksi Administratif Teguran Tertulis pada Program Siaran Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie," tulisnya. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)