Film The SpongeBob SquarePants dan 13 Program TV Ditegur KPI, Ini Penjelasannya

Editor: Archieva Nuzulia Prisyta Devi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

The SpongeBob SquarePants

KPI dinilai membiarkan anak-anak menikmati suguhan sinetron ketimbang film animasi.

Mereka kebanyakan mempertanyakan mengapa tayangan tersebut ditegur oleh KPI.

Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, terdapat unsur kekerasan dalam tayangan Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie.

Produser Program Hotman Paris Dipanggil KPI, Ungkap Nasib Acara, Beri Pesan Menohok ke Elza Syarief

Dijelaskan oleh Mulyo, unsur kekerasan tersebut didapat dari adanya adegan melempar kue tart dan memukul menggunakan kayu.

"Bahwa program siaran 'Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie' yang ditayangkan oleh stasiun GTV pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.02 yang terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu," katanya, Minggu (15/9/2019) dikutip dari Kompas.com.

Mulyo menambahkan, unsur kekerasan lain didapati pada tayangan tanggal 6 Agustus mulai pukul 11.14 pada segmen "Rabbids Invasion".

Pada tayangan tersebut, KPI mendapati adanya adegan kekerasan seekor kelinci terhadap kelinci lain yakni adegan memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas dan mengenai kepala, melayangkan palu ke wajah, serta memukul pot kaktus menggunakan raket ke wajah.

Adegan tersebut dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 14 Ayat 2 tentang perlindungan anak serta Pasal 21 Ayat 1 tentang penggolongan program siaran.

Tak hanya itu, tayangan tersebut juga dinilai melanggar Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 tentang perlindungan anak-anak dan remaja serta Pasal 37 Ayat 4 Huruf A tentang klasifikasi R.

KPI berharap adanya efek jera terhadap pemberian sanksi tersebut.

Selain adanya kekerasan, KPI juga menemukan adanya pelanggaran dengan unsur adegan kesurupan, horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahay, privasi, serta pelecehan status kelompok tertentu.

Soal adegan kesurupan dan adanya pemanggilan arwah di luar jam tayang, dinilai KPI melanggar aturan SPS tentang pelarangan program supranatural, mistik, dan horor.

KPI menekankan bahwa acara berbau mistis harusnya tak menjadi konsumsi anak dan remaja.

Mengutip dari laman resmi kpi.go.id, Mulyo mengatakan, pihaknya tak ingin anak-anaknya menjadi terdorong untuk percaya terhadap hal-hal supranatural.

“Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga,” katanya.

Brownis Lagi-lagi Ditegur KPI, Adegan Pria Berbusana & Berias Layaknya Wanita Jadi Sorotan

Halaman
123