Film animasi SpongeBob SquarePants dan 12 program televisi mendapat teguran dari KPI.
Teguran ini mendapat banyak reaksi oleh warganet.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPI mengklarifikasi dan mengungkap alasan teguran untuk SpongeBob SquarePants.
TRIBUNSTYLE.COM - Tayangan Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants di GTV mendapat sanksi dari KPI.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga memberikan sanksi pada tayangan promo Film Gundala.
Tak hanya itu, 12 program siaran lain juga ditegur oleh KPI.
• Film The Spongebob Squarepants Movie Dapatkan Sanksi, Postingan KPI Viral di Media Sosial
• Tak Disangka, Pencipta SpongeBob SquarePants Terkena Penyakit Mematikan Ini
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan sanksi terhadap 14 program siaran di televisi maupun radio, pada Kamis (5/9/2019).
Sanksi tersebut diberikan dalam bentuk teguran tertulis.
Sebanyak 14 program yang mendapat sanksi tersebut dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Program-program yang diputuskan kedapatan melanggar aturan yakni Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" GTV,
"Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7,
"Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.
Dari 14 program tersebut, tayangan animasi SpongeBob SquarePants mendapat perhatian lebih dari publik.
Informasi soal 14 tayangan yang mendapat sanksi KPI tersebut juga diunggah lewat akun Instagram @kpipusat.
Banyak warganet justru memprotes keputusan KPI.