Video Ibunda Vera Oktaria Ngamuk di Sidang Prada DP yang Sudah Hamili, Membunuh, Memutilasi Putrinya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.

6. Unsur pembunuhan berencana tak dipenuhi

Serka CHK Reza Pahlevi saat membacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tak dipenuhi oleh oditur.

Menurut Reza, dalam dakwaan oditur, Prada DP dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.

"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur,"kata Reza saat membacakan pledoi.

Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)

SumberĀ  Fakta Lengkap Sidang Prada DP, Menangis Minta Keringanan Hukuman hingga Keluarga Fera Mengamuk