"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.
6. Unsur pembunuhan berencana tak dipenuhi
Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tak dipenuhi oleh oditur.
Menurut Reza, dalam dakwaan oditur, Prada DP dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.
"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur,"kata Reza saat membacakan pledoi.
Sumber: KOMPAS.com (Aji YK Putra)
SumberĀ Fakta Lengkap Sidang Prada DP, Menangis Minta Keringanan Hukuman hingga Keluarga Fera Mengamuk