Kasus Bau Ikan Asin

Ditahan Karena Kasus Ikan Asin dengan Pablo Benua, Rey Utami Nangis saat Diizinkan Bertemu Sang Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rey Utami Tampak Pucat Ketika Kenakan Baju Tahanan

"Iya sama ibunya menangis, ada cerita tadi gitu jadi memang dia kangen sekali sama anaknya," katanya.

Fairuz A Rafiq juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua (Instagram/reyutami-Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Curhat Tangis Pilu Areeya Jason Dihamili Pablo Benua Saat Suami Rey Utami Masih Sah Suami Nia April

Kontrasnya Anniversary Pernikahan Rey Utami & Pablo Benua, Tahun Lalu Mewah, Tahun Ini di Penjara

Seperti yang diberitakan, kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya di channel YouTube Rey Utami dan Benua.

Dalam video yang diupload tanggal 15 Juni 2019 lalu itu Galih Ginanjar membicarakan hubungan suami istri dengan mantan istrinya terdahulu.

Galih Ginanjar tidak malu membongkar urusan ranjangnya dan membandingkannya dengan istrinya sekarang, Barbie Kumalasari.

Galih juga menyebut organ intim mantan istrinya itu 'ikan asin' hingga menuai kritikan.

Pernyataan Galih Ginanjar soal ikan asin mendadak viral dan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar (Kolase TribunStyle.com/ Dok Tribunnews)

Sempat Pojokkan Pablo & Rey Utami, Farhat Abbas Ungkap Semua Suruhan dari Barbie Kumalasari

Kondisi Terbaru Tersangka Kasus Ikan Asin Rey Utami yang Turun Berat Badan Hingga 3 Kilogram

Perkataan Galih Ginanjar tentu menyakiti hati Fairuz A Rafiq dan keluarganya.

Istri dari Sonny Septian itu pun memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Fairuz A Rafiq mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (1/7/2019) lalu untuk melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Kini ketiga terlapor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dan menjadi tahanan.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dianggap telah melakukan menyebarkan konten asusila.

Ketiganya dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :