Pada Kamis (11/7/2019) Rey Utami bersama Pablo Benua, dan Ginanjar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus 'ikan asin' Fairuz A Rafiq.
Rey Utami dan Pablo dilaporkan atas penyebaran video asusila yang melecehkan Fairuz A Rafiq.
Polisi melakukan penangkapan Rey Utami dan Pablo Benua di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, video yang memuat konten asusila yang ditayangkan pada channel Youtube Rey Utami dan Pablo Benua diketahui telah dihapus.
Penangkapan Rey Utami dan Pablo Benua didasarkan atas dasar pihak tersangka menghilangkan barang bukti.
"Kenapa kami lakukan penangkapan salah satunya itu (barang bukti video) sudah dihapus, menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ketika melakukan penggeledahan di rumah Rey Utami dan Pablo Benua, polisi sudah tidak menemukan barang bukti. (TribunStyle/Yuliana Kusuma)
Follow akun Facebook TribunStyle:
Yuk Subscribe channel Youtube TribunStyle