Ahmad Dhani terbukti bersalah telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan lewat 'vlog idiot' yang dibuatnya.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJatim, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
• Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini
• Kasus Ahmad Dhani Dinilai Ada Kejanggalan & Tidak Adil, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.
Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
Sedangkan, hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini.
Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :