Kasus Ahmad Dhani

Kasus Ahmad Dhani Dinilai Ada Kejanggalan & Tidak Adil, Kuasa Hukum Ajukan Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

"Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, yang menjadi janggal itu majelis hakim juga tidak menyebut gitu loh terhadap siapa, artinya cuma menyatakan secara sah dan bersalah tapi tidak di sebutkan kepada siapa subject hukumnya atau orangnya itu tidak disebutkan majelis hakim," tambahnya.

Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya

Karena menilai ada kejanggalan dan merasa keberatan dengan putusan hakim, tim kuasa hukum lantas mengajukan banding.

Ajuan banding diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam.

Kuasa hukum Hendarsam mengungkapkan langkahnya untuk banding.

“Kita pasti banding," ujar Hendarsam, dikutip dari TribunSeleb.

Ahmad Dhani saat mendengarkan amar putusan atas kasus vlog idiot di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (11/6/2019) (TRIBUNJATIM.COM/ SAMSUL ARIFIN)

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini

DIberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.

Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.

Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.

Sedangkan, hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini.

Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa. (TribunStyle/Listusista)

Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :

Like Facebook TribunStyle :