Kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding, ia menilai kasus kliennya ada kejanggalan dan tidak adil.
TRIBUNSTYLE.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara pada Selasa (11/6/2019).
Melalui sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani dinilai bersalah oleh Majelis Hakim.
Ahmad Dhani terbukti bersalah telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan lewat 'vlog idiot' yang dibuatnya.
Dikutip TribunStyle.com dari TribunJatim, Rabu (12/6/2019), Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," ujarnya Ketua majelis R. Anton Selasa (11/6/2019).
• Postingan Pertama Mulan Jameela Setelah Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara: Aku yang Miskin Ilmu
Meski telah divonis 1 tahun penjara, namun kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menilai ada kejanggalan pada kasus kliennya.
Penilaian sang kuasa hukum berdasarkan pada vlog yang dibuat Ahmad Dhani tidak menyebutkan nama atau pihak yang dikatakan 'idiot'.
Ali Lubis menilai seharusnya tidak ada pihak yang tersinggung karena ujaran 'idiot' tersebut lantaran tidak ditujukan atau disebutkan kepada pihak manapun.
"Terkait dengan hasil putusan, ya menurut saya itu tidak fair terhadap Mas Ahmad Dhani, karena kan majelis hakim menyatakan Mas Dhani itu bersalah terkait ujaran kebencian atau memberikan informasi yang bersifat ITE gitu ya, itu ada unsur ujaran kebenciannya kan gitu," ungkap Ali Lubis, seperti yang TribunStyle.com kutip dari Grid.ID, Rabu (12/6/2019).
Ali Lubis pun mengatakan tidak ada subject hukum yang dapat menjerat Ahmad Dhani karena tidak menyebutkan nama atau pihak.
"Yang membuat kita selaku kuasa hukum anehnya itu padahal di vlog Ahmad Dhani itu kan di video itu kan Ahmad Dhani kan tidak menyebutkan nama atau siapa yang menjadi korban yang dianggap salah tadi, artinya tidak ada subject hukumnya disitu," ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Ali kembali menyinggung putusan majelis hakim yang menyatakan Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap seseorang.
Ia menilai janggal karena pada vlog, Ahmad Dhani tidak menyebut nama.
"Nah sementara di dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ahmad Dhani bersalah melakukan ujaran kebencian atau menyampaikan informasi yang ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik terhadap seseorang," ungkap Ali Lubis.
"Nah ini yang menjadi pertanyaan kita, yang menjadi janggal itu majelis hakim juga tidak menyebut gitu loh terhadap siapa, artinya cuma menyatakan secara sah dan bersalah tapi tidak di sebutkan kepada siapa subject hukumnya atau orangnya itu tidak disebutkan majelis hakim," tambahnya.
• Ahmad Dhani Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara, Keluarga Lewat Kuasa Hukum Ungkap Kekecewaannya
Karena menilai ada kejanggalan dan merasa keberatan dengan putusan hakim, tim kuasa hukum lantas mengajukan banding.
Ajuan banding diungkapkan oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Hendarsam.
Kuasa hukum Hendarsam mengungkapkan langkahnya untuk banding.
“Kita pasti banding," ujar Hendarsam, dikutip dari TribunSeleb.
• Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara, Mulan Jameela Perlihatkan Kesedihan dengan Memanjatkan Doa Ini
DIberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.
Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
Sedangkan, hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini.
Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa. (TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :