Vonis yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani ini ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki.
• Tanpa Ahmad Dhani, Mulan Jameela Pamer Keakraban dengan Anak Maia Estianty Saat Buka Bersama
• Anak Bungsunya Baru Berulang Tahun, Kabar Terbaru Datang dari Ahmad Dhani yang Divonis Lebih Ringan
• BREAKING NEWS! Ahmad Dhani Divonis Setahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan
• Mulan Jameela Ceritakan Proses Hijrahnya, Sempat Merasa Malu dengan Keluarga
Sebelumnya Ahmad Dhani dituntut oleh JPU Rakhmad Hary Basuki dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan Ahmad Dhani atas kasusnya ini.
Sebagai pertimbangan, hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah sikapnya yang kooperatif selama persidangan dan bersikap sopan.
Sedangkan, hal yang memberatkan Ahmad Dhani sebagai terdakwa yaitu sikapnya yang tidak menyesali perbuatannya ini dan membuat saksi merasa terhina.
Sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani dapat memberi contoh yang patut, itulah beberapa hal yang memberatkannya sebagai terdakwa.
Atas putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menyatakan banding.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI pada beberapa waktu yang lalu.
Ahmad Dhani dilaporkan ke pihak yang berwajib lantaran mengunggah vlog yang mengandung ujaran kebencian.
(TribunStyle/Listusista)
Yuk Subscribe Channel YouTube TribunStyle :
Like Facebook TribunStyle :