Tidak mengindahkan peringatan yang pernah diberikan tahun lalu itu, Anny tetap nekad memasang harga tinggi untuk makanan di warungnya.
Pemilik nama lengkap Muntiani ini menuliskan surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:
"Saya berjualan tanpa menactumkan harga.
Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran.
Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.
Kami telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1988.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami."
Ternyata korban "tembak harga" warung Lesehan Bu Anny ini tidak hanya para pelancong namun juga dari warga sekitar lingkungan tempat tinggal Anny sendiri.
Pemilik rumah yang saat ini dikontrak oleh Anny pun ternyata juga sempat menjadi korban "tembak harga" ini, peristiwa tersebut terjadi sebelum Anny menempati rumah kontrakan miliknya.
Tindakan tegas yang diberikan Pemkab Tegal kepada Muntiani ini diharapkan akan membuat para pedagang yang nakal agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan melindungi hak-hak konsumen.
(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)
Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :
Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :