TRIBUNSTYLE.COM - Setelah sempat viral di media sosial, warung lesehan milik Anny di Slawi, Tegal akhirnya ditertibkan oleh Pemda setempat lantaran dinilai merugikan konsumen.
Warung ini sebelumnya menjadi viral karena menjual makanan dengan harga yang tidak wajar atau terlampau mahal.
Lesehan Bu Anny ini menjual aneka menu makanan seperti ayam goreng dan aneka seafood.
Salah satu konsumen yang merasa dirugikan atas harga selangit yang ditagih oleh Anny lantas mengunggah sebuah video ke media sosial.
Video tersebut lalu diunggah oleh akun instagram @makassar_iinfo.
• Warung Lesehan Bu Anny Tegal Viral Karena Harga Tak Wajar Kini Sudah Ditertibkan Oleh Pemda Setempat
• Ditutup Sementara, Pemilik Warung Lesehan Bu Anny Tegal Sedang Buat Daftar Harga, Berikut Rinciannya
Dalam keterangan di video tersebut, tertulis menu makanan yang dipesan adalah nasi, cah kangkung dan cumi.
Ketiga menu yang dipesan tersebut harus dibayarkan oleh si pembeli sebesar Rp220 ribu.
Si pembeli tentu saja merasa harga yang diberikan pemilik warung terlalu tinggi.
Dirinya lantas mempertanyakan bahan baku yang digunakan oleh Anny sehingga bisa mematok harga semahal itu.
Saat diminta untuk memberikan nota, Anny pun menolak dan beralasan warungnya tidak mengeluarkan nota pembelian.
Namun di media sosial juga beredar foto-foto yang menampilkan nota dari para pembeli yang pernah "terjebak harga" di warung Lesehan Bu Anny ini.
Bahkan ada sebuah nota yang menunjukkan total harga mencapai Rp1,7 juta untuk menu 3 porsi kakap bakar, 2 porsi udang, 3 porsi cumi-cumi, 1 porsi burung dara, 4 porsi cah kangkung, nasi dan air minum.
Akun youtube Humas Tegalkab mengunggah video saat Anny diberi pengarahan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Tegal pada Jumat (31/5/2019) lalu.
Anny diminta untuk menuliskan surat yang berisi pernyataan untuk bertanggung jawab atas tindakannya yang dinilai telah merugikan konsumen.
Dari surat pernyataan yang ditulis Anny, terungkap bahwa warungnya itu telah mendapat sorotan sejak tahun 2018 lalu.
Tidak mengindahkan peringatan yang pernah diberikan tahun lalu itu, Anny tetap nekad memasang harga tinggi untuk makanan di warungnya.
Pemilik nama lengkap Muntiani ini menuliskan surat pernyataan yang isinya sebagai berikut:
"Saya berjualan tanpa menactumkan harga.
Kami telah menjual barang dagangan di luar batas kewajaran.
Kami telah mendapatkan peringatan di tahun 2018 dengan kasus yang sama.
Kami telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1988.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan kami bersedia menerima sanksi menutup tempat jualan kami."
Ternyata korban "tembak harga" warung Lesehan Bu Anny ini tidak hanya para pelancong namun juga dari warga sekitar lingkungan tempat tinggal Anny sendiri.
Pemilik rumah yang saat ini dikontrak oleh Anny pun ternyata juga sempat menjadi korban "tembak harga" ini, peristiwa tersebut terjadi sebelum Anny menempati rumah kontrakan miliknya.
Tindakan tegas yang diberikan Pemkab Tegal kepada Muntiani ini diharapkan akan membuat para pedagang yang nakal agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan melindungi hak-hak konsumen.
(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)
Like Fanpage Facebook TribunStyle.com :
Subscribe Channel Youtube TribunStyle.com :