Tahun Baru 2019
Unggahan Pertama Instagram Ahok Sambut Tahun Baru 2019 dan Jelang Ahok Bebas Penjara 24 Januari 2019
Inilah postingan pertama akun Instagram Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, menyambut Tahun Baru 2019 dan jelang bebas penjara 24 Januari 2019.
Penulis: Sinta Manilasari
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNSTYLE.COM - Inilah postingan pertama akun Instagram Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama, dalam rangka menyambut Tahun Baru 2019 dan jelang bebas penjara yan dijadwalkan 24 Januari 2019.
Postingan akun Instagram Ahok sih bunyinya biasa-biasa saja.
Namun komentar yang bermunculan atas postingan tersebut isinya mayoritas hal-hal menyangkut jadwal bebas penjara 24 Januari 2019 mendatang atau sekitar 21 hari lagi.
"Selamat Tahun Baru 2019. Mari kita buka lembaran baru tahun 2019 ini dengan semangat dan penuh harapan. Semoga tahun ini diberikan kesehatan serta kesuksesan dalam hidup," tulis akun Instagram @basukibtp .

Hingga kini kurang lebih sehari setelah postingan itu diunggah, akun Instagram Ahok terus kebanjiran komentar.
Tercatat hingga tanggal 3 Januari 2019, sudah ada lebih dari 3328 komentar dibubuhkan oleh para netizen.
Meski tak semuanya antusias menanti bebasnya Ahok, namun kebanyakan mereka sudah bersuka ria.
Apalagi yang ditulis oleh pengunggah adalah membawa caption sebuah harapan dan semangat.
• Ari Wibowo Nyindir Siapa? Posting Dipanggil Polisi, Copot Kapolri, Instagram Dia Banjir Respon
• Buntut Dirasakan Ari Wibowo Setelah Unggah Ucapan Ahok Soal Karma Mereka yang Ikut Memenjarakannya
Serta diajaknya membuka lembaran baru pada 2019 ini.
Seolah hal itu sudah menjadi 'kode keras' untuk para pendukung Basuki Tjahaja Purnama.
Bahwasannya sang idola akan segera bebas dalam hitungan hari.
Hal itulah yang membuat para pendukung semakin bersemangat memulai harapan dan lembaran baru nanti bersama Ahok.
Contohnya terlihat betul pada komentar salah satu akun ini.
"Selamat tahun baru jg pak ahok , semangat baru optimis pasti ad perubahaan"
Perlu diketahui sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah.