TRBUNSTYLE.COM - BKN memberitahukan terkait waktu pemberkasan bagi peserta yang lolos tes SKB CPNS 2018, simak baik-baik, jangan sampai terlambat untuk pemberkasan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan terkait waktu pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Seperti diketahui, tahap selanjutnya setelah tahap SKB yakni pemberkasan.
BKN menjelaskan pengumuman pemberkasan lewat akun Twitter resminya, @BKNgoid, Senin (17/12/2018).
Beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah lolos SKB CPNS 2018.
Berawal dari pertanyaan peserta CPNS 2018 yang menanyakan terkait batas waktu pemberkasan, BKN lantas menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menjelaskan terkait pemberkasan.
• Kemenag Jelaskan Gambaran Praktik Kerja SKB CPNS 2018, Pelajari Kisi-kisi & Bobot Nilainya
• Awas Hoax, Beredar Surat Palsu Tentang Rekomendasi & Rekonsiliasi Data CPNS 2018 Atas Nama BKN
• Imbauan Penting Peserta Lolos SKB CPNS Kemenkumham 2018 Soal Pemberkasan & Penetapan NIP
Pemberkasan dilakukan oleh masing-masing instansi dengan jadwal yang berbeda antar instansi pemerintah.
"Min @BKNgoid mau tanya,TOLONG jawab ya..Apkh semua instansi penerima cpns 2018 ini akan memberlakukan sistem "mepet" seperti kemenhumkam dlm pemberkasan akhir stlh hsl integrasi nilai skd+skb dirilis?Krna mau persiapkan surat sehat jasmani rohani,tp disuruh tunggu pengumuman.Thx." tulis akun @chiefrench, Senin (17/12/2018).
BKN kemudian menjelaskan terkait batas waktu pemberkasan peserta yang dinyatakan lolos SKB CPNS 2018.
Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.
Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.
"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.
BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap SKB untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
"Selalu koord dg instansi," kata BKN.
Tak hanya itu, BKN juga menerima cuitan terkait akan adanya petisi apabila tak banyak peserta lolos di tahap pemberkasan karena proses waktu yang singkat.