CPNS 2018

7 Syarat SKB CPNS bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade Sesuai Sistem Ranking Permenpan No 61 2018

Penulis: Verlandy Donny Fermansah
Editor: Mohammad Rifan Aditya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2018 Kemenag

Keempat, jika ada dua formasi & hanya satu peserta lolos passing grade.

Maka yang dikut SKB berjumlah empat orang. Terdiri dari satu peserta yang lolos passing grade & tiga orang tidak lolos passing grade yang diambil dari ranking terbaik.

Kelima, jika satu formasi & ada tujuh orang lolos passing grade.

Maka yang ikut SKB adalah tiga orang yang lolos passing grade dengan ranking terbaik.

Catat Tanggalnya! Jadwal Tes SKB Bagi Pendaftar CPNS 2018 yang Masih Berpeluang Lolos Passing Grade

Sistem Ranking Permenpan No 61 Tahun 2018 Diterapkan, Ini Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018

Ini syarat peserta yang tak lolos passing grade yang bisa mengikuti SKB!

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;

2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;

3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;

4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;

5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;

6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;

7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.

Jika ada nilai total sama maka akan dilihat dari nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK.

Jika ada nilai total sama dengan nilai TKP, TIU, TWK maka semua peserta itu akan diikutsertakan SKB.

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: