TRIBUNSTYLE.COM - Ini pengumuman SKD. Lihat syarat SKB bagi peserta tak lolos passing grade di CPNS 2018.
Ini syarat peserta tak lolos passing grade agar bisa ikuti SKB CPNS 2018 dengan sistem ranking BKN sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 61 Tahun 2018.
Permenpan itu yakni tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.
• Begini Cara Mudah Pahami Sistem Ranking Seleksi CPNS 2018 bagi Peserta Tak Lolos Passing Grade
• Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018? Tetap Bisa Lanjut Lewat Sistem Rangking, Ini Syaratnya
Pada peraturan itu menyatakan peserta yang tak lolos passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih memiliki peluang mengikuti tahap selanjutnya.
Peserta yang tak lolos passing grade dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan sistem rangking.
Dalam peraturan itu skema sistem ranking juga diterangkan dari poin ke poin.
Ada beberapa kasus yang telah diakomodir dalam peraturan tersebut.
Berikut ini cara mudah memahami sistem ranking sebagai aturan baru seleksi CPNS 2018.
Pertama, jika ada satu formasi & satu peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti tahap selanjutnya atau SKB hanya satu orang.
Kedua, jika satu formasi & tak ada peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti SKB diambil adalah 3 orang yang diambil dari tiga besar berdasar sistem ranking.
Ketiga, jika ada dua formasi & dua peserta lolos passing grade.
Maka yang mengikuti SKB adalah dua orang yang lolos passing grade.
Keempat, jika ada dua formasi & hanya satu peserta lolos passing grade.
Maka yang dikut SKB berjumlah empat orang. Terdiri dari satu peserta yang lolos passing grade & tiga orang tidak lolos passing grade yang diambil dari ranking terbaik.
Kelima, jika satu formasi & ada tujuh orang lolos passing grade.
Maka yang ikut SKB adalah tiga orang yang lolos passing grade dengan ranking terbaik.
• Catat Tanggalnya! Jadwal Tes SKB Bagi Pendaftar CPNS 2018 yang Masih Berpeluang Lolos Passing Grade
• Sistem Ranking Permenpan No 61 Tahun 2018 Diterapkan, Ini Simulasi 2 Kelompok Peserta SKB CPNS 2018
Ini syarat peserta yang tak lolos passing grade yang bisa mengikuti SKB!
1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255;
2. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255;
3. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255;
4. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255;
5. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220;
6. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220;
7. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220.
Jika ada nilai total sama maka akan dilihat dari nilai per komponen dengan urutan TKP, TIU, dan TWK.
Jika ada nilai total sama dengan nilai TKP, TIU, TWK maka semua peserta itu akan diikutsertakan SKB.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Yuk subscribe YouTube Channel TribunStyle.com: