Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.
Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.
Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.
Kemenkumham
Nah, Kemenkumham juga memiliki aturan tersendiri terkait pengisian formasi jabatan yang kosong akibat seluruh peserta gagal di SKD.
Tapi pada dasarnya Kemenkumham menerapkan aturan yang sama dengan instansi lain, yakni yang dipertimbangkan lolos hanya peserta gagal yang nilainya memenuhi passing grade saja.
Artinya peserta tersebut gagal karena saat diperingkatkan nilainya berada di luar kuota yang ditentukan untuk mengikuti SKB.
Peserta jenis gagal seperti itulah yang kemudian digunakan Kemenkumham untuk mengisi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan sejenis.
Serta syarat lainnya, peserta gagal yang kemudian dipilih untuk mengisi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan sejenis itu harus disetujui Panselna.
Nah, selamat berharap bagi kalian yang gagal dalam kondisi tersebut. Bagi kalian yang gagal memenuhi passing grade, sebaiknya tak perlu berharap banyak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelamar CPNS Kemenkumham yang Gagal di SKD CPNS 2018 Bisa Diloloskan Apabila Penuhi Syarat Ini