TRIBUNSTYLE.COM - Masih ada kesempatan bagi peserta yang gagal memenuhi passing grade di tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dengan diberlakukannya ranking bagi peserta seleksi CPNS 2018 yang pendaftarannya dipusatkan di sscn.bkn.go.ig.
Ada kesempatan bagi yang tak lolos tes SKD dari kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan pernyataan terkait banyaknya peserta yang tak lolos di tes SKD.
Kebijakan instansi dan formasi jabatan kosong nantinya akan diisi oleh peserta CPNS 2018 dengan mempertimbangkan beberapa hal. Seperti diketahui, ambang batas atau passing grade diberlakukan oleh panitia dalam penilaian tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dibagi menjadi tiga tes, diantaranya es Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Dilansir dari Tribunnews.com, banyaknya peserta yang gagal memenuhi passing grade membuat munculnya petisi di situs www.change.org
Petisi tersebut meminta agar nilai passing grade diturunkan.
Menanggapi petisi tersebut, BKN mengungkapkan masih ada peluang bagi peserta yang tidak lolos passing grade.
Pasalnya akan diberlakukan sistem rangking berdasarkan nilai kumulatif masing masing formasi untuk menentukan lolos tidaknya peserta CPNS 2018.
Namun BKN menjelaskan bahwa ada kebijakan instansi yang nantinya akan diambil.
Dalam unggahan akun twitternya @BKNgoid, menyebutkan bahwa pihak-pihak terkait aturan CPNS sedang melakukan diskusi untuk menggodok semua masukan yang masuk.
Pihak pihak tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta tim Quality Assurance (QA) dengan data passing grade nasional.
BKN meminta seluruh peserta tidak mempercayai segala infomasi yang muncul berkaitan dengan passing grade, jika bukan merupakan informasi resmi dari panitia.
Hal lain menanggapi berita tersebut, disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara ( Kemenpan RB) Mudzakir.
Dikutip dari Kompas.com, adanya penetapan nilai ambang batas merupakan hasil dari pembahasan panitia seleksi nasional CPNS dengan anggota berbagai kementerian atau lembaga.
Sampai saat ini, berkaitan dengan penurunan passing grade, dikatakan oleh Mudzakir, belum ada keputusan.
Ia mengungkapkan akan mencari solusi yang baik bagi pelamar yang tidak lolos.
Adanya nilai ambang batas bagi peserta dimaksudkan untuk menjaring CPNS yang unggul.
Pertanyaan lain selanjunya muncul, bagaimana cara mengisi jabatan yang kosong jika tidak ada peserta yang lolos?
Berikut hal hal yang perlu diketahui oleh peserta CPNS 2018 :
1. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Apabila kebutuhan Formasi Umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
Sedangkan dalam hal kebutuhan formasi cumlaude/lulusan terbaik, disabilitas, dan putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan (passing grade) peringkat terbaik.
2. Di Pemerintahan Daerah
Apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta formasi disabilitas yang gagal di tahap SKD atau SKB akan dikumpulkan datanya.
Berikutnya akan diperingkatkan angka hasil tesnya.
Mereka yang tertinggi nilai TIU,TWK, dan TKP-nya akan dimasukkan ke formasi jabatan yang kosong tersebut.
3. Aturan Lain dari Beberapa Instansi
Dengan cara mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Berikutnya para peserta akan difilter dengan memeringkatkan nilai SKD (TIU, TWK, dan TKP).
Mereka yang memiliki nilai tertinggi maka akan diberikan kursi kosong tersebut.
Setiap pelamar yang kini gugur di tes SKD tetap mempunyai peluang lolos asalkan lolos passing grade namun nilai totalnya kalah saat pemeringkatan.
Kemudian, mereka yang gagal di formasi lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai karena kalah dalam pemeringkatan nilai total SKD itulah yang kemudian diadu kembali nilainya, tetapi untuk mengisi formasi jabatan yang berbeda dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
Artinya untuk bisa kembali mengikut pemeringkatan lolos, seorang pelamar CPNS 2018 tetap harus mengikuti syarat lolos passing grade SKD untuk tiap jenis soal.
Kemenkumham
Nah, Kemenkumham juga memiliki aturan tersendiri terkait pengisian formasi jabatan yang kosong akibat seluruh peserta gagal di SKD.
Tapi pada dasarnya Kemenkumham menerapkan aturan yang sama dengan instansi lain, yakni yang dipertimbangkan lolos hanya peserta gagal yang nilainya memenuhi passing grade saja.
Artinya peserta tersebut gagal karena saat diperingkatkan nilainya berada di luar kuota yang ditentukan untuk mengikuti SKB.
Peserta jenis gagal seperti itulah yang kemudian digunakan Kemenkumham untuk mengisi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan sejenis.
Serta syarat lainnya, peserta gagal yang kemudian dipilih untuk mengisi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan sejenis itu harus disetujui Panselna.
Nah, selamat berharap bagi kalian yang gagal dalam kondisi tersebut. Bagi kalian yang gagal memenuhi passing grade, sebaiknya tak perlu berharap banyak.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pelamar CPNS Kemenkumham yang Gagal di SKD CPNS 2018 Bisa Diloloskan Apabila Penuhi Syarat Ini