8. Terancam 20 tahun penjara
Jedun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal lima tahun akibat kasus narkotika yang kembali menjeratnya.
"Jadi yang bersangkutan kami bawa ke Polda dan dikenakan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda, Kombes Argo Yuwono, di Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman penjara, undang-undang itu juga mengatur penyalah guna narkoba diancam denda sebesar Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
"Menurut pengakuan FS, JD sudah 10 kali melakukan pemesanan," kata Argo.
Ia juga mengatakan, hasil tes urine menyatakan Jennifer Dunn positif mengandung methamphetamine.
"Setelah tes urine, hasilnya adalah positif methamphetamine," ucap Argo. (*)