Keluar dari kamar korban, Rambo menuju ke kamar mandi untuk merendam baju miliknya yang penuh dengan bercak darah Krisna. Selain itu ia juga mengelap pisau yang digunakan untuk menikam korban menggunakan kaus.
"Namun yang digunakan untuk mengelap pisau ini, pelaku menggunakan kaus milik siswa lain. Diduga ini dilakukan untuk mengesankan pelaku pembunuhan tersebut adalah orang lain," jelas Kapolda Jateng, Irjen (Pol) Condro Kirono.
Dalam penjelasannya, Condro mengatakan bahwa motif pembunuhan yang dilakukan oleh Rambo ini karena dilandasi dendam dan sakit hati.
Dalam penyidikan, pelaku mengaku malu dan sakit hati karena aksinya mencuri uang siswa lain berulangkali diketahui oleh korban.
"Korban sering memergoki pelaku saat melancarkan aksi pencurian buku tabungan dan sejumlah uang siswa lainnya, berulang kali pula pelaku diperingatkan oleh korban," kata Condro.
Tak sampai di situ, Kapolda juga menambahkan bahwa rasa sakit hati pelaku bertambah setelah ponsel pelaku disita pihak sekolah lantaran terjaring operasi saat dibawa korban.
"Dari penuturan pelaku, korban tak mau bertanggung jawab mengambil alat komunikasi pelaku yang disita pihak sekolah. Aturannya kan sekolah melarang keras siswa kelas X membawa ponsel," imbuh mantan Kapoltabes Yogyakarta tersebut.
Pembunuhan berencana
Kapolda juga menjelaskan aksi pembunuhan tersebut dilakukan pada Jumat pagi, tepatnya pukul 03.30 dengan menggunakan pisau sepanjang 30 sentimeter.
"Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng & penyidik Polres Magelang korban mengalami luka di leher dengan kedalaman 8 sentimeter, dan lebar 5 sentimeter," jelas Condro.
Adapun penyidik juga telah mengamankan sebilah pisau sepanjang 30cm, 1 buah baju, 1 buah celana, 1 buah dompet serta 1 buah kacamata milik pelaku. Total 20 barang bukti sudah diamankan di Mapolres Magelang, termasuk nota pembelian pisau.
Sampai saat ini pelaku ditempatkan di lapas anak Mapolres Magelang mengingat pelaku masih dibawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Tentang perlindungan anak, serta Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku mengaku menyesal, dan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Condro.
• Terharu! Akbar yang Tewas Dilahap Ular Piton Itu Ternyata Petik Sawit untuk Maksud Mengejutkan Ini