Breaking News:

Selebrita

'Datang Dulu Sini' Satu Alasan Erika Carlina Bisa Cabut Laporan ke DJ Panda, Tantang Itikad Baik

Polisikan DJ Panda atas dugaan pengancaman, Erika Carlina singgung kemungkinan cabut laporan.

Editor: Putri Asti
YouTube Curhat Bang Denny Sumargo , Instagram @eri.carl
KEMUNGKINAN CABUT LAPORAN - Polisikan DJ Panda atas dugaan pengancaman, Erika Carlina singgung kemungkinan cabut laporan. 

"Aku kalau untuk pertanggung jawaban dari bentuk finansial atau dinikahkan itu tidak pernah terpikirkan oleh aku."

"Karena ini kan tanggung jawab aku ya, aku yang salah kok, aku dari awal udah akuin ini kesalahan aku," ucapnya.

Kata Polisi soal Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina

KETAKUTAN JELANG LAHIRAN - Erika Carlina ungkap satu ketakutan jelang melahirkan tanpa suami. Singgung soal ancaman dari DJ Panda.
KETAKUTAN JELANG LAHIRAN - Erika Carlina ungkap satu ketakutan jelang melahirkan tanpa suami. Singgung soal ancaman dari DJ Panda. (Tangkapan layar dari Instagram @eri.carl)

Polda Metro Jaya mengungkap bentuk ancaman yang membuat aktris Erika Carlina melaporkan Giovanni Surya alias DJ Panda.

Ancaman tersebut dilontarkan dalam grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang. 

Saat itu, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karir Erika. 

"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup yang Isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025). 

Selain itu, Ade Ary mengatakan DJ Panda juga hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika hingga Erika disebut pribadi psikopat.

"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," ujarnya. 

"Selanjutnya di dalam grup WhateApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi Korban di rumah sakit berikut foto USG milik Korban," imbuhnya. 

Atas dasar itu, aparat Polda Metro Jaya mendalami dugaan teror digital. Apalagi, Erika sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi

Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal ini telah mengalami perubahan, khususnya dalam hal frasa "perbuatan tidak menyenangkan.

Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pasal 28 ayat (2) melarang perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 45 mengatur sanksi pidananya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Erika CarlinaDJ Pandaancaman
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved