Selebrita
'Datang Dulu Sini' Satu Alasan Erika Carlina Bisa Cabut Laporan ke DJ Panda, Tantang Itikad Baik
Polisikan DJ Panda atas dugaan pengancaman, Erika Carlina singgung kemungkinan cabut laporan.
Editor: Putri Asti
"Aku kalau untuk pertanggung jawaban dari bentuk finansial atau dinikahkan itu tidak pernah terpikirkan oleh aku."
"Karena ini kan tanggung jawab aku ya, aku yang salah kok, aku dari awal udah akuin ini kesalahan aku," ucapnya.
Kata Polisi soal Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina

Polda Metro Jaya mengungkap bentuk ancaman yang membuat aktris Erika Carlina melaporkan Giovanni Surya alias DJ Panda.
Ancaman tersebut dilontarkan dalam grup fanbase DJ Panda yang berisikan 500 orang.
Saat itu, DJ Panda disebut hendak mengancam menghancurkan karir Erika.
"Terlapor mengirimkan pesan melalui WhatsApp grup yang Isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Selain itu, Ade Ary mengatakan DJ Panda juga hendak menyebarkan berita bohong terkait anak dalam kandungan Erika hingga Erika disebut pribadi psikopat.
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," ujarnya.
"Selanjutnya di dalam grup WhateApp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi Korban di rumah sakit berikut foto USG milik Korban," imbuhnya.
Atas dasar itu, aparat Polda Metro Jaya mendalami dugaan teror digital. Apalagi, Erika sudah membuat laporan ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal ini telah mengalami perubahan, khususnya dalam hal frasa "perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pasal 28 ayat (2) melarang perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 45 mengatur sanksi pidananya.
Sumber: Tribun Sumsel
Firasat Ibu Terbukti! Chikita Meidy Ternyata Sempat Tak Direstui Menikahi Indra Adhitya |
![]() |
---|
Imbas Dipapah Deddy Corbuzier, Vidi Aldiano Dikira Makin Drop, Bantah Pakai Wig: 'Coba Jambak Aku' |
![]() |
---|
OTW Duda Keren, Seberapa Kaya Pratama Arhan? Bocor Gaji di Bangkok United, Setahun Lebih dari Rp 9 M |
![]() |
---|
Seberapa Kaya Travis Kelce? Lamar Taylor Swift Beri Cincin Seharga Rp 9 M, Hartanya Capai Rp 1,4 T |
![]() |
---|
3 Alasan Krusial Pratama Arhan Mantap Ceraikan Azizah Salsha: Gak Nurut hingga Rusaknya Kepercayaan |
![]() |
---|